> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kewajiban Pemotong PPh 21/26
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kewajiban-pemotong-pph-21-26/
- Published: 2025-06-20T00:18:38.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:18:38.000Z
- Description: Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025: ✅ Buat bukti potong. ✅ Serahkan ke penerima penghasilan. ✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26. Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2025** secara spesifik mengatur tentang **kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26**. Pemotong pajak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam proses pemotongan, penyerahan bukti, dan pelaporan PPh atas penghasilan orang pribadi.

### Kewajiban Utama Pemotong Pajak

Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. **Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26:** Ini adalah langkah pertama, di mana pemotong pajak harus membuat dokumen resmi yang menyatakan detail pemotongan pajak yang telah dilakukan.
2. **Menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26:** Setelah bukti potong dibuat, dokumen tersebut wajib diserahkan kepada pihak yang dipotong pajaknya (penerima penghasilan). Ini penting bagi penerima penghasilan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.
3. **Melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26:** Pemotong pajak harus melaporkan seluruh bukti pemotongan yang telah dibuat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan menggunakan **Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26**.

### Hak dan Fleksibilitas Pemotong Pajak

Selain kewajiban utama, Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 juga memiliki beberapa fleksibilitas:

- **Pembetulan atau Pembatalan Bukti Pemotongan:** Jika terjadi kesalahan atau adanya pembatalan transaksi, Pemotong Pajak dapat melakukan **pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26** yang sudah dibuat.
- **Pembuatan Bukti Pemotongan Tambahan:** Pemotong pajak juga dapat **membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tambahan** jika diperlukan (misalnya, ada penghasilan susulan yang belum dipotong).
- **Pembetulan SPT Masa:** Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26 dapat dengan kemauan sendiri melakukan **pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26** yang telah disampaikan ke DJP, apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan.