> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Ketentuan Umum Faktur Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kewajiban-pkp-memungut-ppn-dan-menerbitkan-faktur-pajak/
- Published: 2025-07-01T07:15:25.000Z
- Updated: 2025-07-01T07:15:25.000Z
- Description: seri PER 11 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan secara komprehensif kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pemungutan PPN dan pembuatan Faktur Pajak.

### Kewajiban Utama PKP (Ayat 1 & 2)

- **Pemungutan PPN:** Setiap PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib **memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)** yang terutang.
- **Pembuatan Faktur Pajak:** Sebagai bukti pemungutan PPN, PKP juga wajib **membuat Faktur Pajak**. Faktur Pajak ini harus memuat keterangan yang jelas mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.

---

### Format dan Penyesuaian Faktur Pajak (Ayat 3, 4, 5)

- **Bentuk Elektronik:** Faktur Pajak wajib dibuat dalam **bentuk Dokumen Elektronik**. Ini menegaskan penggunaan e-Faktur sebagai standar.
- **Pembetulan, Penggantian, Pembatalan:** PKP memiliki hak untuk melakukan **pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak** jika diperlukan.
- **Faktur Pajak untuk Konsumen Akhir:** Untuk penyerahan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik **konsumen akhir**, Faktur Pajak dapat dibuat **tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual**. Ini menyederhanakan proses untuk transaksi ritel.

### Persyaratan dan Pelaporan (Ayat 6 & 7)

- **Syarat Formal dan Material:** Faktur Pajak harus memenuhi **persyaratan formal dan material**. Persyaratan formal berkaitan dengan kelengkapan isian faktur, sedangkan persyaratan material berkaitan dengan kebenaran isi dan keaslian transaksi.
- **Wajib Dilaporkan:** Setiap Faktur Pajak yang dibuat wajib **dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)**.

---

### Pengecualian Keadaan Kahar (Ayat 8)

Meskipun Faktur Pajak wajib berbentuk elektronik, terdapat pengecualian. Faktur Pajak dalam bentuk **formulir kertas (hardcopy)** dapat dibuat hanya **dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure)**.