> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kode Bukti Potong PPh Final UMKM di Coretax: 28-423-01 Tidak Muncul? Ini Solusinya!
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kode-bukti-potong-pph-final-umkm-di-coretax-28-423-01-tidak-muncul-ini-solusinya/
- Published: 2026-02-13T13:12:54.000Z
- Updated: 2026-02-13T13:12:54.000Z
- Description: Untuk transaksi dengan UMKM yang memiliki Suket PP 55/2022 aktif, gunakan kode objek pajak 28-423-01 untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% di Coretax.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Cara Memotong PPh Final UMKM di Coretax

Pemotongan PPh Final 0,5% berlaku untuk UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar sesuai PP 55 Tahun 2022\. Sebagai pemotong, pastikan lawan transaksi menyerahkan salinan Suket PP 55/2022 yang masih berlaku. Jika tidak ada Suket aktif, transaksi dikenai PPh Pasal 23/26 biasa.

### Langkah-Langkah Pembuatan Bukti Potong di Coretax

1. Login ke Coretax, pilih menu e-Bupot Unifikasi atau Bukti Potong PPh Unifikasi.
2. Isi masa pajak saat terutang (pembayaran/uang disediakan dibayar atau jatuh tempo mana yang lebih dulu).
3. Masukkan NPWP/NIK 16 digit lawan transaksi dan NITKU sesuai alamat mereka.
4. Pada kolom **Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan**, pilih **Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu**. Pilihan ini memunculkan kode objek **28-423-01**.
5. Lengkapi detail transaksi, dokumen pendukung, dan NITKU pemotong.
6. Hitung PPh 0,5% dari dasar pengenaan, buat SSP dengan KAP/KJS 411128-423 menggunakan NPWP pemotong.

Catatan: Untuk UMKM omzet hingga Rp500 juta (orang pribadi), gunakan surat pernyataan format PMK 164/2023 dengan tarif 0% (nihil), tapi bukti potong tetap dibuat. Kode billing aktif 7 hari setelah dibuat.

## Perbedaan Kode Objek Pajak UMKM

| Jenis UMKM                                 | Kode Objek | Tarif | Keterangan                |
| ------------------------------------------ | ---------- | ----- | ------------------------- |
| Peredaran bruto tertentu (Suket PP 55)     | 28-423-01  | 0,5%  | Transaksi dengan pemotong |
| Omzet hingga Rp500 juta (surat pernyataan) | 28-423-03  | 0%    | Nihil, bukti tetap dibuat |
| Setor sendiri UMKM                         | 411128-420 | \-    | Mandiri via Coretax       |

Pastikan validasi Suket di Coretax agar dropdown fasilitas muncul. Jika kode 28-423-01 tidak tampil, periksa status Suket lawan transaksi atau hubungi helpdesk DJP.

## Tips Administrasi untuk Pemotong

- Simpan salinan Suket sebagai bukti.
- Laporkan via SPT Masa PPh Unifikasi.
- Integrasi Coretax dengan e-Bupot memudahkan pelaporan elektronik sesuai PER-24/PJ/2021.

## Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

#### Apa yang harus dilakukan jika kode 28-423-01 tidak muncul di Coretax?

Pilih fasilitas pajak "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria..." terlebih dahulu agar kode otomatis muncul setelah validasi Suket.

#### Apakah UMKM omzet di bawah Rp500 juta tetap dipotong PPh?

Tidak, tarif 0% dengan surat pernyataan PMK 164/2023, tapi bukti potong wajib dibuat.

#### Bagaimana cara setor PPh Final UMKM sendiri di Coretax?

Pilih menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing > KAP/KJS 411128-420, isi jumlah, dan unduh billing.

#### Suket PP 55/2022 berlaku berapa lama?

Sesuai ketentuan, ajukan ulang via Coretax jika peredaran bruto berubah.

#### Apa sanksi jika salah kode objek pajak?

Bisa kena denda administrasi atau koreksi SPT; selalu validasi dokumen lawan transaksi.