> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# kode MAP SSBP untuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang dan Pembatalan lelang
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kode-map-ssbp-untuk-biaya-pelaksanaan-sp-spmp-pengumuman-lelang-dan-pembatalan-lelang/
- Published: 2026-07-23T03:06:34.000Z
- Updated: 2026-07-23T03:06:34.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: UU KUP, Bayar & Setor

## DASAR HUKUM

- **UU 19/1997** stdtd UU 19/2000 — tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1a))
- **PP 50/2022** — tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011; mengatur dasar dan tata cara penagihan)
- **PMK 61/2023** — tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (menggantikan PMK 189/PMK.03/2020 yang dicabut)
- **SE - 01/PJ.045/2007** Romawi I angka 4 — tentang kebijakan penagihan pajak (penggunaan MAP 423155 untuk biaya penagihan)

> Isi aturannya :  
> KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) UU 19 Tahun 1997 stdtd UU 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155.