> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kode Transaksi Faktur Pajak Keluaran untuk Wapu 030
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kode-transaksi-faktur-pajak-keluaran-untuk-wapu-030/
- Published: 2025-07-07T03:00:15.000Z
- Updated: 2025-07-07T03:00:15.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030\. Apakah di *Coretax* kode transaksinya tetap 030 atau 040?

**Jawab:**

Saat membuat faktur pajak keluaran untuk Wapu, kode transaksi yang digunakan **tetap mengacu pada jenis penyerahannya**, bukan pada kode *billing* Wapu. Oleh karena itu, faktur pajak keluaran yang Anda terbitkan untuk Wapu 030 akan menggunakan kode transaksi **02 atau 03**, tergantung pada jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut.

### Acuan Peraturan

Hal ini sesuai dengan **Lampiran huruf B angka 2 PER-03/PJ/2022**. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukan kepada pemungut PPN, yang bukan termasuk kategori kode 07 (penyerahan PPN tidak dipungut) atau 08 (penyerahan PPN dibebaskan), **tetap menggunakan kode 02 atau 03**. Ini berlaku meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan yang dijelaskan pada kode transaksi 04 (penyerahan BKP/JKP kepada Pembeli dengan Faktur Pajak Digunggung).

![kode faktur pajak](https://github.com/user-attachments/assets/33a4f1f2-4072-41f8-9528-1143eeb5ef61)

### Contoh Penerapan

- Jika Anda menjual BKP/JKP kepada Wapu dan PPN-nya dipungut oleh Wapu tersebut, Anda akan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi:  
  - **02**: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (Bendahara Pemerintah), di mana PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN tersebut. Ini berlaku jika pembeli Anda adalah Wapu yang tergolong instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
  - **03**: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (selain Bendahara Pemerintah dan BUMN) di mana PPN-nya tidak dipungut oleh pemungut PPN tersebut, tetapi PPN-nya dibayar oleh Wapu secara mandiri. Ini berlaku untuk Wapu tertentu seperti perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.

Jadi, meskipun pembayaran PPN dilakukan oleh Wapu dengan kode *billing* 030, kode transaksi pada Faktur Pajak Keluaran yang Anda terbitkan akan tetap merujuk pada jenis penyerahan BKP/JKP yang Anda lakukan, yaitu kode **02 atau 03**.