> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kredit Pajak Masukan Berdasarkan Masa Faktur
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kredit-pajak-masukan-berdasarkan-masa-faktur/
- Published: 2025-06-24T08:20:11.000Z
- Updated: 2025-06-24T08:20:11.000Z
- Description: Faktur pajak yang diterbitkan Juni tak bisa dikreditkan di Mei meski pembayaran dilakukan sebelumnya. Kredit pajak masukan harus sesuai masa faktur.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Jika vendor menerbitkan faktur pajak di masa Juni, tetapi pembayaran telah dilakukan di masa Mei, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di masa Mei?

**Jawaban:**  
Berdasarkan **Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025**, faktur pajak harus diterbitkan pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;  
b. Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP;  
c. Penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan;  
d. Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan/atau JKP;  
e. Saat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Jika pembayaran telah dilakukan pada **masa Mei**, maka faktur pajak seharusnya diterbitkan pada masa tersebut. Apabila vendor baru menerbitkan faktur pajak di **masa Juni**, maka **pajak masukan tersebut hanya dapat dikreditkan pada masa Juni**, bukan pada masa Mei.

Hal ini sesuai dengan prinsip **masa faktur menentukan masa pengkreditan**, sehingga pengkreditan pajak masukan harus mengikuti masa penerbitan faktur pajak, bukan masa pembayaran.