> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Kuantitas dalam Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan PER-11/PJ/2025
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/kuantitas-dalam-faktur-pajak-uang-muka-berdasarkan-per-11-pj-2025/
- Published: 2025-06-17T03:58:49.000Z
- Updated: 2025-06-19T14:18:04.000Z
- Description: Bikin faktur pajak uang muka sesuai PER-11/PJ/2025? 🧾 Jangan isi kuantitas unit, tapi beri keterangan nilai uang muka dan detail barang/jasa yang dibeli. Contoh: "Uang muka Rp1jt untuk komputer ABC harga Rp5jt
- Author: STAX
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**   
Untuk membuat faktur pajak uang muka menurut PER-11/PJ/2025, apakah kuantitas yang dimasukkan kuantitas *full* atau kuantitas panjar?

**Jawab:**

Berdasarkan Lampiran **PER-11/PJ/2025** pada halaman 284-285, saat membuat faktur pajak untuk uang muka, termin, atau angsuran, **Anda tidak mengisi kuantitas dalam arti jumlah unit barang**.

Alih-alih mengisi kuantitas, Anda memberikan **keterangan yang menjelaskan bahwa ini adalah pembayaran uang muka (panjar) dan nilai uang muka tersebut terkait dengan pembelian barang secara *full***.

### Contoh Pengisian Faktur Pajak Uang Muka:

Misalnya, Anda menerima uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual total Rp5.000.000.

Maka, pada kolom "**Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak**" di Faktur Pajak, Anda akan mengisi:

- "**Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00**".

Ini berarti Anda menjelaskan bahwa faktur ini adalah untuk pembayaran sebagian dari total harga, dan bukan untuk penyerahan barang dalam jumlah tertentu saat itu.

### Pengisian Faktur Pajak Pelunasan:

Kemudian, pada saat membuat Faktur Pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" akan diisi dengan:

- "**Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00**".

Intinya, dalam faktur pajak uang muka, **tidak ada pengisian kuantitas berupa jumlah unit barang**, melainkan keterangan yang menjelaskan **nilai uang muka dan referensinya ke total harga barang**.