> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Langkah Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur dan Penyesuaian SPT Masa PPN
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/langkah-pembatalan-faktur-pajak-di-e-faktur-dan-penyesuaian-spt-masa-ppn/
- Published: 2025-11-04T07:53:27.000Z
- Updated: 2025-11-04T07:53:27.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kapan Faktur Pajak Harus Dibatalkan?

Faktur Pajak wajib dibatalkan apabila:

- Transaksi penyerahan barang/jasa dibatalkan setelah penerbitan Faktur Pajak.
- Faktur diterbitkan atas transaksi yang tidak seharusnya.
- Ada kesalahan pada data identitas pembeli/penerima jasa (wajib disertai pembuatan Faktur Pajak baru).

## Syarat & Dokumen Pendukung

Pembatalan hanya bisa dilakukan jika SPT Masa PPN yang memuat Faktur Pajak tersebut **masih bisa disampaikan atau dibetulkan**. Lengkapi juga bukti pembatalan kontrak atau nota pembatalan sebagai lampiran.

## Mekanisme Pembatalan di Modul e-Faktur

- Buka aplikasi e-Faktur.
- Pilih dan lakukan pembatalan pada Faktur Pajak bersangkutan menggunakan fitur yang sama dengan pembuatan Faktur Pajak pengganti.
- Simpan dan dokumentasikan Faktur Pajak yang sudah dibatalkan.

## Penyesuaian Pelaporan SPT Masa PPN

## Jika Faktur Belum Dilaporkan:

- Faktur yang dibatalkan **tidak perlu diinput** dalam SPT Masa PPN.

## Jika Faktur Sudah Dilaporkan:

- PKP wajib melakukan **pembetulan SPT Masa PPN** pada masa pajak awal Faktur tersebut dilaporkan.
- Faktur Pajak dibatalkan **di-drop**/ dikeluarkan dari daftar lampiran dan rekap SPT (A2, B1/B2, dan induk SPT).
- Hasilnya, nilai Pajak Keluaran/Pajak Masukan berkurang dan bisa berdampak pada status lebih bayar atau kurang bayar.

---

### Contoh Kasus Nyata: Pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP)

Asumsikan ada dua PKP, PT D (Pemberi JKP) dan PT S (Penerima JKP).

### Skenario Awal Transaksi (Masa Pajak Agustus 2025)

1. **Transaksi:** PT D menyewakan ruangan kepada PT S.
2. **Pembuatan FP:** PT D membuat Faktur Pajak atas penyerahan JKP tersebut (Misalnya, tertanggal 10 Agustus 2025).
3. **Pelaporan PT D:** PT D melaporkan Faktur Pajak ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak **Agustus 2025** sebagai Pajak Keluaran.

### Skenario Pembatalan (Masa Pajak November 2025)

1. **Pembatalan Transaksi:** Pada tanggal 22 November 2025, transaksi penyewaan ruangan tersebut dibatalkan.
2. **Penerbitan Bukti Pembatalan:** PT S (Penerima JKP) menerbitkan **nota pembatalan** atas JKP yang dibatalkan tersebut pada tanggal 22 November 2025.
3. **Nilai yang Dibatalkan:** Nilai JKP yang dibatalkan adalah Rp450.000.000,00\. Dalam nota pembatalan ini, DPP Nilai Lain/DPP dihitung sebesar Rp412.500.000,00, dan PPN yang dibatalkan sebesar Rp49.500.000,00.
4. **Tindakan PT D (PKP Pemberi JKP) - Pembatalan FP:**
  - PT D harus membatalkan Faktur Pajak yang telah dibuat atas transaksi yang dibatalkan tersebut menggunakan modul e-Faktur.
  - Pembatalan ini harus didukung dengan dokumen pembuktian bahwa transaksi telah dibatalkan (yaitu nota pembatalan yang diterbitkan PT S).

### Langkah-Langkah Penyesuaian Pelaporan (Kewajiban Pembetulan SPT)

Karena PT D (Penjual/Pemberi JKP) sudah melaporkan Faktur Pajak di SPT Masa PPN Agustus 2025, PT D wajib melakukan **pembetulan** SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025.

**Untuk PT D (Pemberi JKP):**

1. **Akses SPT Masa PPN Agustus 2025 (Status Pembetulan):** PT D membuka kembali SPT Masa PPN Agustus 2025 dengan status Pembetulan.
2. **Penyesuaian Lampiran A2/Induk SPT:** PT D harus menghilangkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dari pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN Agustus 2025\. Faktur Pajak yang dibatalkan **tidak dilaporkan** dalam pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
3. **Dampak:** Penghilangan Faktur Pajak ini akan menyebabkan nilai Pajak Keluaran (PK) PT D pada Masa Pajak Agustus 2025 berkurang, yang kemungkinan menghasilkan PPN Lebih Bayar atau Kurang Bayar yang lebih kecil pada SPT pembetulan tersebut.

**Untuk PT S (Penerima JKP) - Jika sudah mengkreditkan:**

1. **Akses SPT Masa PPN Agustus 2025 (Status Pembetulan):** Jika PT S sebelumnya sudah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan (PM) di Masa Pajak Agustus 2025, PT S juga wajib melakukan **pembetulan** SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025.
2. **Penyesuaian Lampiran B1/B2/Induk SPT:** PT S harus menghilangkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dari daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
3. **Dampak:** Penghilangan Faktur Pajak ini akan menyebabkan nilai Pajak Masukan (PM) PT S pada Masa Pajak Agustus 2025 berkurang, yang kemungkinan menghasilkan PPN Kurang Bayar yang lebih besar atau PPN Lebih Bayar yang lebih kecil pada SPT pembetulan tersebut.

💡

Jangan lupa konsep Delta.