> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# LB SPT Unifikasi Ajukan PPYSTT
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/lb-spt-unifikasi-ajukan-ppystt/
- Published: 2025-07-03T07:00:51.000Z
- Updated: 2025-07-03T07:00:51.000Z
- Description: Kelebihan bayar (LB) di SPT PPh Unifikasi hasil pembetulan di Coretax tidak bisa langsung dikompensasi. Anda perlu mengajukan permohonan restitusi melalui menu "Pembayaran" > "Formulir Restitusi Pajak" di Coretax.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kelebihan Bayar 

Jika Anda melakukan pembetulan SPT PPh Unifikasi di Coretax dan hasilnya menunjukkan **lebih bayar (LB)**, perlu diketahui bahwa LB tersebut **tidak dapat langsung dikompensasikan** ke masa pajak berikutnya.

Sebagai gantinya, Anda harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

### Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar

Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke menu **Pembayaran**.
2. Pilih **Formulir Restitusi Pajak**.

Setelah permohonan disetujui, dana kelebihan bayar tersebut dapat masuk ke **Deposit Pajak** Anda, yang nantinya bisa digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak terutang berikutnya.