> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Lingkup PER-11/PJ/2025: Aturan Pelaporan Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/lingkup-per-11-pj-2025-aturan-pelaporan-pajak/
- Published: 2025-06-20T00:20:51.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:20:51.000Z
- Description: lingkup PER-11/PJ/2025, jenis SPT PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26, SPT PPh Unifikasi, SPT Masa PPN PKP, SPT Tahunan PPh Badan, laporan Angsuran PPh 25, isi minimal SPT
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menetapkan **lingkup komprehensif** dari peraturan ini. Secara garis besar, PER-11/PJ/2025 mengatur berbagai aspek terkait pelaporan pajak, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk berbagai jenis pajak, serta mekanisme penyampaian dan pengolahannya.

### Jenis-jenis SPT yang Diatur

Peraturan Direktur Jenderal ini mencakup berbagai jenis SPT, antara lain:

- **Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh):**
  - SPT Masa PPh Pasal 21/26 (untuk pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan).
  - SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh lainnya, seperti PPh Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15).
  - Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.
- **Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN):**
  - SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Umum.
  - SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (misalnya, PKP tertentu yang menggunakan *norma penghitungan*).
  - SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan PKP (misalnya, instansi pemerintah atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN).
- **Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai:** Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT untuk Bea Meterai.
- **Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh):**
  - SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  - SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, termasuk dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi (baik dalam rupiah maupun dolar AS).

### Pengaturan Lainnya

Selain jenis-jenis SPT di atas, PER-11/PJ/2025 juga mengatur:

- Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan **Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25** untuk kategori Wajib Pajak tertentu (bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya).
- **Keterangan dan/atau dokumen** yang harus dilampirkan dalam SPT, beserta format dan sarana penyampaiannya.
- **Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT** oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

### Isi Minimal SPT

Setiap Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, paling sedikit harus memuat informasi berikut:

- **Jenis pajak** yang dilaporkan.
- **Nama Wajib Pajak** dan **Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)**.
- **Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak** yang bersangkutan.
- **Tanda tangan Wajib Pajak** atau kuasa Wajib Pajak.

Secara keseluruhan, PER-11/PJ/2025 menjadi panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya sesuai dengan sistem administrasi perpajakan yang berlaku.