> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Memahami Sanksi Tidak Menyampaikan SPT dengan Benar
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/memahami-sanksi-tidak-menyampaikan-spt-dengan-benar/
- Published: 2025-07-01T06:19:19.000Z
- Updated: 2025-07-01T06:19:19.000Z
- Description: seri PER 11 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 127 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.

### SPT Tidak Disampaikan Sesuai Ketentuan

Ayat (1) pasal ini menegaskan bahwa Wajib Pajak dianggap **tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan** jika SPT tersebut tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025\. Ini berarti, jika ada formalitas atau prosedur yang tidak diikuti saat menyampaikan SPT, dianggap seolah-olah SPT tersebut tidak pernah disampaikan.

### Sanksi Akibat Ketidakpatuhan

Ayat (2) dan (3) kemudian menjelaskan sanksinya:

- **Ayat (2):** Wajib Pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT (seperti yang dijelaskan di ayat 1) akan **dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan**. Sanksi ini bisa berupa denda keterlambatan atau tidak lapor.
- **Ayat (3):** Bahkan jika Wajib Pajak telah menyampaikan SPT, tetapi **isinya tidak benar**, Wajib Pajak juga akan **dikenai sanksi** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi ini dapat berupa denda atau kenaikan pajak jika ditemukan data yang tidak benar tersebut.