> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Memilih Skema PPh untuk WP Badan Baru
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/memilih-skema-pph-untuk-wp-badan-baru/
- Published: 2025-07-14T08:20:58.000Z
- Updated: 2025-07-14T08:20:58.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**   
Bagaimana cara mengecek apakah perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) UMKM atau memilih PPh Umum, untuk WP Badan (PT) yang baru berdiri?

**Jawaban:**   
Untuk menentukan apakah perusahaan termasuk WP dengan peredaran bruto tertentu (sering disebut PPh Final UMKM) atau dikenai PPh berdasarkan tarif umum, perusahaan harus memeriksa apakah telah memenuhi ketentuan pada **Pasal 56 hingga Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022**. PP ini dapat diakses melalui laman resmi pajak: [https://pajak.go.id/index.php/id/peraturan/penyesuaian-pengaturan-di-bidang-pajak-penghasilan](https://pajak.go.id/index.php/id/peraturan/penyesuaian-pengaturan-di-bidang-pajak-penghasilan?ref=diskusipajak.com).

Jika perusahaan memenuhi ketentuan sebagai WP UMKM (memiliki peredaran bruto tertentu), namun memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum **Pasal 17 Undang-Undang PPh** sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka perusahaan **wajib menyampaikan pemberitahuan** kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pilihan tersebut.

---