> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dihapuskan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/mengaktifkan-kembali-npwp-yang-dihapuskan/
- Published: 2025-07-12T04:00:17.000Z
- Updated: 2025-07-12T04:00:17.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dihapuskan, pada prinsipnya **bisa diaktifkan kembali** dalam kondisi tertentu.

Mengacu pada **Pasal 47 ayat (6) PER-7 Tahun 2025**, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan **pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan kondisi tertentu**.

### Prosedur Teknis Pengaktifan Kembali

Untuk detail teknis mengenai prosedur dan persyaratan pengaktifan kembali NPWP yang telah dihapuskan, sebaiknya **berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)** tempat NPWP terakhir terdaftar. Pihak KPP akan memberikan panduan spesifik sesuai dengan kondisi NPWP dan alasan penghapusan sebelumnya.