> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Mengisi Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak: Panduan Lengkap
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/mengisi-rincian-barang-jasa-di-faktur-pajak-panduan-lengkap/
- Published: 2025-07-04T05:00:44.000Z
- Updated: 2025-07-04T05:00:44.000Z
- Description: seri PER 11 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Bagian pengisian rincian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam Faktur Pajak merupakan hal yang sangat penting. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 memberikan panduan detail untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap.

### Struktur Umum Pengisian Rincian

1. **Kolom "No.":**
  - Cukup diisi dengan **nomor urut** dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
2. **Kolom "Kode Barang/Jasa":**
  - Diisi dengan **kode barang** untuk penyerahan BKP atau **kode jasa** untuk penyerahan JKP. Kode ini biasanya tersedia dalam modul e-Faktur yang digunakan.
3. **Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak":**
  - Kolom ini wajib diisi dengan **nama BKP dan/atau JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya**, menggambarkan kondisi transaksi secara akurat.

---

### Detail Khusus untuk Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak"

Ada beberapa kondisi spesifik yang memerlukan keterangan tambahan atau format khusus:

#### a. Penerimaan Uang Muka, Termin, atau Angsuran

- Jika Faktur Pajak diterbitkan untuk **uang muka, termin, atau angsuran**, kolom ini harus ditambahkan keterangan yang relevan.
- **Contoh:**
  - Untuk uang muka pembelian komputer seharga Rp5.000.000,00 sebesar Rp1.000.000,00, kolom ini diisi: **"Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00"**.
  - Saat pelunasan komputer yang sama (sisa Rp4.000.000,00), kolom ini diisi: **"Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00"**.

#### b. Penyerahan dengan Jumlah Unit/Satuan Tertentu

- Jika diketahui **jumlah unit atau satuan tertentu** dari BKP/JKP yang diserahkan, informasi ini harus ditambahkan.
- **Contoh:**
  - Untuk penjualan 3 unit komputer merek ABC seharga Rp5.000.000,00 per unit, kolom ini diisi: **"Komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 per unit"**.

#### c. Penyerahan Kendaraan Bermotor Baru

- Untuk penyerahan **kendaraan bermotor baru** yang akan diregistrasi, kolom ini wajib memuat informasi spesifik dengan format: **`#merek#tipe#varian#nomor rangka`**.

**Contoh (pengisian dalam tabel Faktur Pajak):**

| No. | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
| --- | -------------------------------------- | --------------------------------------- |
| 1.  | **OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045**     | 200.000.000                             |
| 2.  | **OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA124588**     | 350.000.000                             |
| 3.  | **OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA125124**     | 350.000.000                             |

![contoh faktur pajak](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-4.png)

contoh faktur pajak

#### d. Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan

- Untuk penyerahan **tanah dan/atau bangunan**, kolom ini wajib diisi dengan **alamat lengkap properti** tersebut.
- **Format Lazim:** Dimulai dengan nama jalan dan diikuti nomor unit, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos. Jika ada nama kawasan/area (misalnya apartemen, kompleks perumahan), ditulis sebelum nama jalan.
- **Pengecualian Penulisan Alamat:**
  - Jika alamat tidak memiliki nama jalan atau nomor unit, minimal cantumkan RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.
  - Untuk properti baru yang belum terbentuk RT/RW atau nama jalan, minimal cantumkan nama kawasan/area, nomor unit, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.

---

Dengan mengikuti panduan ini, PKP dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan akurat, lengkap, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi.