> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Meretur Barang dengan Faktur Pajak Masukan yang Sama (Berulang)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/meretur-barang-dengan-faktur-pajak-masukan-yang-sama-berulang-2/
- Published: 2025-07-08T00:00:09.000Z
- Updated: 2025-07-08T00:00:10.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Kami ingin meretur barang yang sama dengan jumlah yang berbeda, masing-masing di bulan Juni dan Juli. Tapi dengan faktur pajak masukan yang sama. Apakah bisa?

**Jawab:**

Ya, Anda **bisa** menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama.

Anda dapat meretur barang yang sama (atau sebagian dari barang yang sama) dari satu Faktur Pajak Masukan yang sama dalam beberapa kali, asalkan **total nilai yang diretur tidak melebihi nilai total pada Faktur Pajak tersebut**.

### Contoh

Misalnya, Anda memiliki Faktur Pajak A dengan nilai total Rp10.000.000\. Anda dapat melakukan retur sebagai berikut:

- **Bulan Juni:** Anda menerbitkan nota retur untuk sebagian barang dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp3.000.000.
- **Bulan Juli:** Anda kembali menerbitkan nota retur untuk sebagian barang lainnya dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp2.000.000.

Selama total retur (Rp3.000.000 + Rp2.000.000 = Rp5.000.000) tidak melebihi nilai total Faktur Pajak A (Rp10.000.000), maka tindakan ini **diperbolehkan** dan sistem akan memprosesnya dengan benar. Sistem akan melacak sisa nilai yang bisa di-*retur* dari faktur pajak tersebut.