> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/panduan-e-bupot-pph-pasal-23-sewa-kendaraan-kantor-di-coretax/
- Published: 2025-10-11T06:23:35.000Z
- Updated: 2026-05-18T10:47:41.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)? 

### ✅ Jawaban: 

Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan, 

1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU > Create eBupot BPU.
3. Selanjutnya, isi formulir dengan memilih detail sebagai berikut:  
  1. Nama Objek Pajak: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
  2. Jenis Pajak: Pasal 23\.
  3. Kode Objek Pajak: 24-100-02.