> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/panduan-layanan-baru-validasi-registrasi-massal-nik-melalui-portal-npwp-versi-2-1/
- Published: 2025-11-19T05:17:48.000Z
- Updated: 2025-11-19T05:17:48.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Layanan ini ditujukan bagi pemberi kerja (Badan atau Instansi Pemerintah) untuk memvalidasi dan meregistrasi NIK pegawainya/penerima penghasilan secara massal ke sistem Coretax.

---

## I. Informasi Umum dan Tujuan Perubahan

| Topik             | Keterangan                                                                                                                                                                                                                                                                                  |
| ----------------- | ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Judul Dokumen** | Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK Portal NPWP                                                                                                                                                                                                                                        |
| **Versi Portal**  | Versi 2.1 (NEW UPDATE), menambahkan layanan "Validasi NIK"                                                                                                                                                                                                                                  |
| **Pengguna**      | Pemberi kerja **Badan** atau **Instansi Pemerintah** (Akses untuk Orang Pribadi masih dalam pengembangan)                                                                                                                                                                                   |
| **Tujuan Utama**  | 1\. Melakukan validasi NIK massal agar NIK pegawai teregistrasi di sistem Coretax. 2\. Memungkinkan pembuatan Bukti Potong PPh (Bupot PPh 21 A1/A2) menggunakan NIK tanpa NPWP sementara. 3\. Memudahkan pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Bukti Potong NIK yang tervalidasi. |

## II. Alur Penggunaan Layanan "Validasi NIK" (3 Tahap)

| Tahap                                         | Deskripsi Singkat                                                                                                                                                                                             |
| --------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Tahap 1: Daftar & Akses Portal NPWP**       | Pendaftaran akun di portalnpwp.pajak.go.id dengan memilih jenis registrasi **"Validasi NIK"**. Proses ini meliputi pengisian data instansi, penanggung jawab, staf, dan pengunggahan formulir permohonan PDF. |
| **Tahap 2: Unggah Excel Validasi**            | Mengunduh format file FormatValidasiNIK.xlsx, mengisi data NIK, Nama, No. HP, dan Email penerima penghasilan/pegawai, kemudian mengunggah file Excel tersebut ke portal.                                      |
| **Tahap 3: Monitoring Validasi & Registrasi** | Memantau status proses validasi dan registrasi NIK (migrasi) ke Coretax pada menu **Monitoring** di dasbor portal NPWP. Migrasi ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3).                            |

## III. Prosedur dan Catatan Penting

### A. Langkah Pendaftaran Akun (Tahap 1)

1. **Registrasi Awal:** Klik "Daftar di sini" di `portalnpwp.pajak.go.id`.
2. **Data Instansi/Perusahaan:** Masukkan NPWP dan Email aktif (email ini akan menjadi *username* login).
3. **Data Penanggung Jawab:** Nama, NPWP, dan NIK akan terisi otomatis. Jika data tidak lengkap, WP harus mengajukan permohonan pemutakhiran data ke KPP.
4. **Data Staf:** Staf yang ditunjuk harus memiliki NPWP aktif dan, jika wanita kawin, harus memilih Pisah Harta (PH)/Memilih Terpisah (MT).
5. **Data Lainnya:** Pilih Jenis Registrasi **"Validasi NIK"**, buat Kata Sandi, dan buat PIN (berupa angka) untuk keperluan *upload* dan membuka file hasil konfirmasi.
6. **Unggah Dokumen Pendukung:** Unduh, isi, tandatangani, dan unggah format dokumen permohonan dalam format **PDF** (maksimal 4MB).
7. **Verifikasi:** Lakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.

### B. Langkah Unggah Data (Tahap 2)

- **Format File:** Unduh `FormatValidasiNIK.xlsx`.
- **Isi Data:** Data yang wajib diisi: Nomor urut, NIK Penerima Penghasilan, Nama, Nomor HP (dimulai "08"), dan Email.
- **Penamaan File:** Nama file Excel harus diawali dengan `<15/16 digit NPWP>`.xlsx (Contoh: `012345678961500.xlsx`).
- **Validasi:** Sistem akan memvalidasi NIK dan Nama dengan tingkat kecocokan 100% sesuai data kependudukan (Dukcapil).

### C. Langkah Monitoring (Tahap 3)

- **Status Permohonan:** Diproses, Selesai, atau Gagal.
- **Proses Registrasi:** Setelah status "Selesai", proses migrasi (registrasi) NIK ke Coretax dilakukan secara harian (maksimal H+3).
- **Status Validasi Detail:**
  - **VALID - by data Dukcapil:** NIK dan nama sesuai data kependudukan.
  - **TIDAK VALID:** NIK/Nama tidak sesuai, atau NIK tidak ditemukan di Dukcapil.
- **Migrasi Coretax:** Jika kolom **"Migrasi Coretax"** menunjukkan **"Ya"**, NIK telah berhasil didaftarkan di database Coretax.

### D. Tindak Lanjut Setelah Registrasi NIK

1. **Pembatalan dan Pembuatan Ulang Bupot:** Pemberi kerja wajib membatalkan Bukti Potong PPh yang diterbitkan dengan NPWP Sementara, kemudian menerbitkan kembali Bupot dengan NIK yang sudah teregistrasi.
2. **Pembetulan SPT Masa PPh 21:** Lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 atas masa pajak dilakukannya pembatalan/pembuatan Bupot.
3. **Status NIK di Coretax:** Status NIK pegawai yang didaftarkan massal adalah **"Belum Aktif (SPDN)"**. Pegawai perlu melakukan Aktivasi Akun WP atau Aktivasi NIK sebagai WP secara mandiri jika diperlukan.

## IV. Perbandingan Layanan

| Layanan               | Pemadanan NIK-NPWP (Role Konfirmasi)                    | Validasi NIK (Role Validasi)                     |
| --------------------- | ------------------------------------------------------- | ------------------------------------------------ |
| **Tujuan**            | Mengecek validitas NIK/NPWP (15 digit)                  | Mendaftarkan NIK penerima penghasilan ke Coretax |
| **Proses Registrasi** | Memerlukan persetujuan petugas DJP                      | Otomatis setelah verifikasi email                |
| **Hak Akses**         | Bisa menggunakan fitur Konfirmasi NPWP dan Validasi NIK | Hanya bisa menggunakan fitur Validasi NIK        |

Panduan Layanan Baru Validasi & Registrasi Massal NIK melalui Portal NPWP versi 2.1

[Download file via Repository Telegram ](https://t.me/c/1927871716/851?ref=diskusipajak.com)