> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Panduan Singkat: Penggunaan e-Faktur Desktop dengan Tarif PPN 12%
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/panduan-singkat-penggunaan-e-faktur-desktop-dengan-tarif-ppn-12/
- Published: 2025-07-11T14:00:15.000Z
- Updated: 2025-07-11T14:00:15.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Jika Anda menerima Faktur Pajak dari rekanan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop (aplikasi lama) dengan tarif PPN 11%, ikuti panduan penyesuaian pengisian DPP dan PPN secara manual berikut (sesuai PMK-131/2024 dan PMK-11/2025):

1. **Isi Detail Faktur:** Isi Harga Satuan, Jumlah Barang, dan Harga Total sesuai transaksi sebenarnya.
2. **Penyesuaian DPP:** Kalikan Harga Total dengan **11/12** untuk mendapatkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Contoh: Harga Total Rp12.000.000 x 11/12 = DPP Rp11.000.000.
3. **Isi Nilai PPN:** Kalikan nilai DPP yang sudah disesuaikan dengan **12%** untuk mendapatkan nilai PPN. Contoh: DPP Rp11.000.000 x 12% = PPN Rp1.320.000.
4. **Ulangi untuk Objek Lain:** Jika terdapat lebih dari satu jenis barang/jasa, ulangi langkah 2 dan 3 untuk setiap objek.
5. **Pastikan Total Sesuai:** Pastikan total nilai DPP dan PPN pada Faktur Pajak sesuai dengan perhitungan seluruh objek faktur.

**Informasi Tambahan:**

- Data Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop akan **dimigrasikan ke Coretax**.
- Pelaporan SPT Masa PPN untuk **Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya** hanya dapat dilakukan melalui **Coretax**, tidak lagi melalui *web* e-Faktur.