> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pekerja Seni & PPh 21/26: Kewajiban Potong Pajak Manajer
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pekerja-seni-pph-21-26-kewajiban-potong-pajak-manajer/
- Published: 2025-09-28T00:00:00.000Z
- Updated: 2025-09-28T00:00:00.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Apakah seorang pekerja seni perorangan yang mempekerjakan manajer berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan manajer yang dibayarkannya? 

### ✅ Jawaban: 

Ya, pekerja seni tersebut berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26\. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dengan penjelasan sebagai berikut: 

- **Pihak yang Berstatus sebagai Pemotong PPh**: Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemotong PPh Pasal 21/26 mencakup orang pribadi yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

![Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-30.png)

Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023

- **Pihak yang Menerima Penghasilan**: Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 adalah wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-31.png)

Pasal 3 ayat (1)

> Sesuai dengan ketentuan tersebut, pekerja seni perorangan yang membayar penghasilan kepada manajer memenuhi kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 21/26 dan wajib melaksanakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan.