> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pungut Non-Bendaharawan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pelaporan-spt-masa-ppn-wajib-pungut-non-bendaharawan/
- Published: 2025-07-07T03:00:25.000Z
- Updated: 2025-07-07T03:00:25.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Untuk Wajib Pungut (Wapu) selain bendaharawan pemerintah, jika sudah membuat ID *billing* di *Coretax* dan melakukan penyetoran serta pelaporan, apakah masih harus melapor di web SPT 1107 PUT?

**Jawab:**

**Pelaporan SPT Masa PPN untuk Wapu selain bendaharawan pemerintah cukup dilakukan di *Coretax* saja, tidak perlu lagi melaporkan melalui web SPT 1107 PUT.**

### Prosedur Pelaporan di Coretax

Untuk Wapu non-bendaharawan, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui menu **e-Faktur** di *Coretax*.

### PPN yang Dipungut oleh Wapu

Daftar faktur pajak yang PPN-nya dipungut oleh Wapu akan secara otomatis muncul pada menu **Pajak Masukan** di *Coretax*.

### Langkah Pelaporan

Setelah daftar faktur pajak muncul di menu Pajak Masukan, Wapu dapat:

1. **Mengkreditkan PPN** yang telah dipungut tersebut.
2. **Menyampaikan SPT Masa PPN** melalui sistem *Coretax*.

Dengan demikian, seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bagi Wapu non-bendaharawan kini terintegrasi dan dapat diselesaikan sepenuhnya di dalam ekosistem *Coretax*.