> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Nihil
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pelaporan-spt-pph-pasal-21-nihil/
- Published: 2025-06-20T02:43:50.000Z
- Updated: 2025-06-20T02:43:50.000Z
- Description: sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Anda bertanya apakah SPT PPh Pasal 21 yang nihil juga wajib dilaporkan dalam aplikasi Coretax.

Jawabannya adalah **ya, sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan**.

Untuk memahami lebih jelas, kita perlu membedakan dua kondisi "nihil":

1. **Nihil karena ada pembayaran penghasilan, tetapi tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.**
2. **Nihil karena tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali.**

Berdasarkan **Pasal 171 ayat (5) PMK-81/2024**, kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 berlaku untuk:

- **Setiap ada pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir.**
- **Masa Pajak terakhir, terlepas ada atau tidak ada pembayaran penghasilan.**