> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pembatalan Faktur Pajak di Era Coretax: Perlukah Konfirmasi Pembeli?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pembatalan-faktur-pajak-di-era-coretax-perlukah-konfirmasi-pembeli/
- Published: 2025-07-05T14:00:14.000Z
- Updated: 2025-07-05T14:00:14.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Untuk pembatalan faktur di era *coretax*, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak?

---

**Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di *coretax*, terutama jika faktur pajak tersebut sudah dikreditkan oleh pembeli.**

1. **Kewenangan Pembatalan:** Penjual dapat melakukan pembatalan faktur pajak jika transaksi dibatalkan.
2. **Pembatalan Bersama:** Apabila faktur pajak tersebut telah dikreditkan (dilaporkan sebagai pajak masukan) oleh pihak pembeli, maka pembatalan **harus dilakukan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)**.
3. **Proses di Coretax:**
  - Penjual akan membatalkan faktur pajaknya.
  - Pembeli juga harus melakukan pembatalan pada faktur pajak masukan yang diterimanya di sistem *coretax* mereka, biasanya dengan mengklik simbol/ikon pensil lalu memilih opsi "batal" atau "cancel".
  - Tujuannya agar status Faktur Pajak berubah menjadi **Cancelled (batal)** di kedua belah pihak.

Singkatnya, **jika faktur sudah dikreditkan pembeli, pembatalan harus dikoordinasikan dan dilakukan oleh penjual dan pembeli di sistem *coretax* masing-masing** untuk memastikan status faktur menjadi batal.