> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pembayaran SPT di Hari Terakhir Deadline
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pembayaran-spt-di-hari-terakhir-deadline/
- Published: 2025-07-28T08:00:54.000Z
- Updated: 2025-07-28T12:59:05.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Saya ingin bertanya soal Coretax. Apabila pembayaran SPT masih dilakukan di hari terakhir deadline, tapi sudah lewat jam buku bank. Apakah tetap masuk di tanggal tersebut atau dianggap masuk tanggal berikutnya sehingga jadi telat lapor dan bayar?

**Jawaban:**

Sesuai Pasal 102 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui berdasarkan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Jadi, pastikan tanggal pembayaran yang tercetak pada BPN tidak melebihi batas waktu pembayaran. Meskipun pembayaran dilakukan di hari terakhir *deadline* dan sudah lewat jam buku bank, yang terpenting adalah sistem pembayaran mencatat tanggal transaksi pada hari tersebut, bukan hari berikutnya.

Untuk pelaporan SPT Masa, pastikan **status SPT sudah terlapor** dan **tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)** tidak melebihi batas waktu pelaporan.