> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pembebasan PPN: Perwakilan Asing & Internasional
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pembebasan-ppn-perwakilan-asing-internasional/
- Published: 2025-06-20T00:37:37.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:37:37.000Z
- Description: pembebasan PPN perwakilan asing, pengembalian PPN badan internasional, Pasal 125 PER-11/PJ/2025, syarat PPN bebas diplomatik, nomor identitas pajak faktur, pembebasan PPN 2024 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 125 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai tata cara pengajuan **pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)** atau **PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)** bagi Perwakilan Negara Asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabat badan internasional. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme **pengembalian pajak**.

### Proses Pengajuan Pembebasan dengan Pengembalian

Perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang berhak memperoleh pembebasan PPN/PPnBM dapat mengajukannya dengan cara menyampaikan **permohonan pengembalian**. Permohonan ini harus dilengkapi dengan:

1. **Surat rekomendasi:** Surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada pihak-pihak tersebut.
2. **Bukti pendukung:** Bukti pendukung ini mencakup, antara lain, **Faktur Pajak** atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

### Persyaratan Identitas pada Bukti Pendukung

Penting untuk dicatat bahwa Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan harus mencantumkan **identitas pihak yang berhak memperoleh pembebasan**, yaitu:

- **Nama**
- **Nomor Identitas Perpajakan**

### Relaksasi Ketentuan Nomor Identitas Perpajakan (Transisi)

Terdapat ketentuan khusus untuk periode transisi:

- Apabila Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan:
  - Telah mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa **nama perwakilan negara asing, badan internasional, atau pejabatnya**; dan
  - Diterbitkan sejak **tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025**;
- Maka, **nomor identitas perpajakan dianggap telah dicantumkan**.

Ketentuan relaksasi ini berlaku dengan syarat bahwa perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya telah memiliki **nomor identitas perpajakan pada saat permohonan pengembalian PPN/PPnBM diajukan**.

Dengan demikian, Pasal 125 PER-11/PJ/2025 ini memberikan kemudahan dalam proses pengajuan pembebasan PPN/PPnBM bagi entitas diplomatik dan internasional, khususnya selama periode transisi.