> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pemotongan-pph-sewa-tanpa-nik-terdaftar-di-coretax/
- Published: 2025-07-18T10:05:41.000Z
- Updated: 2025-07-18T10:05:41.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Apabila saya ingin memotong PPh sewa, tetapi NIK penerima tidak terdaftar di Coretax dan penerima tidak bersedia melakukan pemadanan, apakah saya bisa melakukan pemotongan dengan menggunakan "Penerima Penghasilan"?

**Jawaban:**

Ya, dalam kondisi tersebut pemotongan PPh sewa tetap dapat dilakukan menggunakan NPWP Sementara (Temporary TIN). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2024 dan dapat ditemukan informasinya pada laman pajak.go.id.

NPWP Sementara ini memiliki format standar **16 digit: 9990000000999000**. NPWP ini akan secara otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid atau tidak terdaftar.

**Penting:**

- Anda sebagai pemotong tetap **harus memasukkan NIK penerima penghasilan** agar pilihan NPWP Sementara ini muncul secara otomatis.
- Anda **tidak diperkenankan untuk menginput langsung** NPWP Sementara pada kolom NPWP.

**Ketentuan Pengisian Bukti Potong PPh Pasal 21/Unifikasi:**

- **NPWP:** 9990000000999000
- **Nama:** PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
- **NITKU:** 9990000000999000 000000

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com)