> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pencabutan Pengukuhan PKP
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pencabutan-pengukuhan-pkp/
- Published: 2025-07-22T09:53:56.000Z
- Updated: 2025-07-22T13:16:49.000Z
- Description: seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kewenangan Pencabutan Pengukuhan PKP 

`(Pasal 57 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mencabut pengukuhan PKP terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai. Pencabutan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak itu sendiri atau secara jabatan (otomatis) oleh DJP.

## Prosedur Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP 

`(Pasal 57 Ayat (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau manual:

### Secara Elektronik 

`(Pasal 57 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:

- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- *Contact Center*.

Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Untuk permohonan melalui *Contact Center*, dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung oleh petugas.

### Secara Manual 

`(Pasal 57 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)`

Jika Pengusaha tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:

- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

## Tata Cara Permohonan Pencabutan PKP Secara Elektronik 

`(Pasal 58 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan pencabutan PKP melalui Portal Wajib Pajak dan *Contact Center*.

### Melalui Portal Wajib Pajak 

`(Pasal 58 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.

### Melalui Contact Center 

`(Pasal 58 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

- Menyampaikan data pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.

### Hasil Permohonan Elektronik 

`(Pasal 58 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- **Tidak memenuhi ketentuan:** Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Tata Cara Permohonan Pencabutan PKP Secara Manual 

`(Pasal 59 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan pencabutan PKP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir.

### Cara Pengajuan Manual 

`(Pasal 59 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
- Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.

### Hasil Permohonan Manual 

`(Pasal 59 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- **Tidak memenuhi ketentuan:**
  - Permohonan dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
  - Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

## Proses Pemeriksaan dan Keputusan Atas Permohonan PKP 

`(Pasal 60 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini menjelaskan proses setelah permohonan diterima hingga penerbitan keputusan.

### Pemeriksaan 

`(Pasal 60 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP akan melakukan Pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat).

### Keputusan 

`(Pasal 60 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)`

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP akan memutuskan:

- **Menerima permohonan:** Menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP jika Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.
- **Menolak permohonan:** Menerbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP jika Pengusaha masih memenuhi ketentuan PKP.

💡

Keputusan ini harus diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan diterbitkan.

### Permohonan Dianggap Dikabulkan 

`(Pasal 60 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)`

Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan, permohonan PKP dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

### Penyampaian Keputusan 

`(Pasal 60 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan 

`(Pasal 61 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini menjelaskan kondisi di mana DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara otomatis.

### Dasar Pencabutan Jabatan 

`(Pasal 61 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

### Kondisi Pencabutan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi 

`(Pasal 61 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

Selain berdasarkan Pemeriksaan, pencabutan jabatan juga dapat dilakukan jika:

- PKP berstatus Wajib Pajak Nonaktif.
- Akses pembuatan faktur pajak PKP dinonaktifkan dan tidak klarifikasi dalam 30 hari atau klarifikasi ditolak.
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Hasil penelitian lapangan menunjukkan alamat usaha tidak sesuai.
- PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- PKP bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

### Penerbitan dan Penyampaian Surat Pencabutan Jabatan 

`(Pasal 61 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Pencabutan secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.