> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pencantuman Keterangan di Faktur Pajak Jasa Sewa Alat
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pencantuman-keterangan-di-faktur-pajak-jasa-sewa-alat/
- Published: 2025-08-09T03:03:02.000Z
- Updated: 2025-08-09T03:03:02.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Saya menyerahkan jasa sewa alat. Apakah saya harus mencantumkan keterangan "Sewa Per Jam" pada Faktur Pajak di kolom keterangan?

**Jawaban:**

Ya, jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan mengenai jumlah unit atau satuan tersebut pada Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Lampiran D angka 3 PER-11/PJ/2025.

Contoh pencantuman keterangan: "Jasa Sewa Alat (Crane), 10 jam kerja".

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/08/1000265541-1.jpg)