> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pendaftaran NPWP Elektronik: Khusus untuk Penduduk dan Lainnya
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pendaftaran-npwp-elektronik-khusus-untuk-penduduk-dan-lainnya/
- Published: 2025-07-14T22:00:23.000Z
- Updated: 2025-07-24T13:29:34.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 15 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tahapan pendaftaran NPWP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi, atau Contact Center. Proses ini sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya.

### Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk)

`(Pasal 15 ayat (1) s.d. (7) PER-7 Tahun 2025)`

Untuk orang pribadi yang merupakan **Penduduk** Indonesia, pendaftaran NPWP dilakukan dengan **mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP**. Berikut alurnya:

1. **Validasi Data:** Saat Anda mendaftar secara elektronik, sistem akan memvalidasi data NIK Anda dengan basis data kependudukan.
2. **Verifikasi & Pengisian Data:** Jika NIK sudah tervalidasi namun belum aktif sebagai NPWP, Anda perlu memverifikasi dan mengisi data pendaftaran secara *online* (melalui Portal Wajib Pajak/aplikasi terintegrasi) atau menyampaikan data melalui Contact Center. Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler yang diberikan dapat diverifikasi.
3. **Penerbitan Dokumen:** Berdasarkan data yang Anda sampaikan, Kepala KPP akan menindaklanjuti dalam waktu paling lama **1 hari kerja** dengan menerbitkan:
  - Bukti penerimaan elektronik.
  - Surat keterangan aktivasi NIK (setelah NIK diaktivasi sebagai NPWP).
  - Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  - Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi, beserta surat penerbitannya.
4. **Penyampaian Dokumen:** Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
5. **Cetak Dokumen Fisik:** Jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

---

### Pendaftaran untuk Selain Orang Pribadi Penduduk 

`(Pasal 15 ayat (8) s.d. (12) PER-7 Tahun 2025)`

Untuk Wajib Pajak selain orang pribadi Penduduk (misalnya Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Badan, atau Instansi Pemerintah), prosesnya sedikit berbeda:

1. **Pengisian & Unggah Dokumen:** Anda perlu mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak secara *online* dan mengunggah salinan dokumen persyaratan (seperti diatur dalam Pasal 14). Jika melalui Contact Center, Anda menyampaikan data pendaftaran yang disyaratkan.
2. **Penelitian Permohonan:** Setelah permohonan Anda disampaikan, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik dan dilakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
3. **Tindak Lanjut:** Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP akan menerbitkan:
  - **Kartu NPWP, SKT, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat penerbitan Kode Otorisasi** jika permohonan memenuhi syarat dan Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  - Surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak jika permohonan tidak memenuhi syarat atau Anda sudah terdaftar.Penerbitan ini dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
4. **Penyampaian Dokumen:** Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
5. **Cetak Dokumen Fisik:** Sama seperti Wajib Pajak Penduduk, jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau KP2KP.