> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pengajuan SKTD di Coretax dan DJP Online
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pengajuan-sktd-di-coretax-dan-djp-online/
- Published: 2025-08-11T08:21:03.000Z
- Updated: 2025-08-11T08:21:03.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**   
Kenapa menu e-SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) di Coretax sudah ada tapi tidak bisa diakses? Bisakah dibantu tahapan pengisiannya dan apakah ada petunjuk pengisiannya?

**Jawaban:**   
Saat ini, pengajuan **Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)** untuk Tahun 2025 masih dilakukan melalui **DJP Online**, bukan Coretax. Meski menunya sudah ada di Coretax, fitur tersebut belum sepenuhnya aktif.

### Tahapan Pengajuan SKTD di DJP Online

Berikut adalah tahapan untuk mengajukan SKTD:

1. **Login ke DJP Online.**
2. Pilih menu **"Layanan"**.
3. Pilih layanan **"eSKTD"**.
4. Pilih **"Buat SKTD"** dan isi formulir yang tersedia.

### Petunjuk Pengisian dan Persyaratan

Petunjuk pengisian formulir dapat dilihat pada **lampiran PMK-41/PMK.03/2020**. Selain itu, pastikan untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen pendukung sesuai dengan **Pasal 7, 8, dan 9 PMK-41/PMK.03/2020**.

Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan jenis SKTD yang Anda ajukan. Jika permohonan Anda memenuhi syarat, sistem akan menampilkan validasi secara otomatis.