> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pengembalian Barang oleh Non-PKP dan Nota Retur di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pengembalian-barang-oleh-non-pkp-dan-nota-retur-di-coretax/
- Published: 2025-07-09T14:00:10.000Z
- Updated: 2025-07-09T14:00:10.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di *Coretax*? Apakah faktur masukan yang diterima non-PKP perlu diunggah terlebih dahulu?

**Penjelasan Singkat:**

**Bisa, non-PKP tetap dapat membuat nota retur di *Coretax* selama memiliki akun dan faktur pajak yang diterima mencantumkan NPWP mereka.**

1. **Pembuatan Nota Retur oleh Non-PKP:**
  - Pembeli non-PKP bisa membuat nota retur di aplikasi *coretax*.
  - Untuk itu, pembeli perlu **login ke akun *coretax* menggunakan NPWP 16 digit (NIK)**.
  - **Penting:** Nota retur hanya bisa dibuat jika Faktur Pajak yang diterima dari PKP penjual sebelumnya sudah mencantumkan **NPWP pembeli sebagai identitas**.
2. **Pengunggahan Faktur Masukan oleh Non-PKP:**
  - **Tidak perlu.** Non-PKP tidak perlu mengunggah Faktur Pajak Masukan yang mereka terima.
  - Proses retur bisa dilakukan langsung melalui sub-menu **Pajak Masukan** atau menu **Retur Pajak Masukan** di *coretax*.
  - Pilih "Buat Retur", lalu masukkan Nomor Faktur Pajak yang ingin diretur.

Singkatnya, **non-PKP bisa langsung membuat nota retur di *coretax*** asalkan faktur pajaknya sudah mencantumkan NPWP mereka dan mereka bisa *login* ke *coretax* dengan NPWP/NIK.