> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Penggunaan Nomor Faktur Pajak untuk Retur
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/penggunaan-nomor-faktur-pajak-untuk-retur/
- Published: 2025-06-19T08:55:25.000Z
- Updated: 2025-06-19T08:55:25.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Kalau misal nomor pajak A dipakai buat retur barang A. Nah kemudian suatu hari mau retur barang B pakai nomor pajak A, nomor pajak yang sama seperti sebelumnya, apakah tidak masalah di Coretax?

**Jawab:**

Jika yang Anda maksud dengan "nomor pajak A" adalah **Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)** yang sama dari faktur pajak pembelian sebelumnya, maka Anda **tidak bisa menggunakannya kembali untuk meretur barang lain (barang B)** yang berasal dari faktur pajak yang berbeda.

Retur barang selalu terkait langsung dengan **satu Faktur Pajak Masukan tertentu** tempat barang tersebut dibeli. Setiap Dokumen Retur atau Nota Retur harus merujuk pada Faktur Pajak Masukan asli yang terkait dengan barang yang di-*retur*.

### Penjelasan

- **Retur Spesifik per Faktur Pajak:** Retur dilakukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tercantum dalam suatu faktur pajak spesifik. Artinya, jika Anda membeli Barang A dan Barang B melalui dua faktur pajak yang berbeda, maka retur untuk Barang A harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang A dibeli, dan retur untuk Barang B harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang B dibeli.
- **Satu Dokumen Retur untuk Satu Faktur Pajak:** Meskipun Anda memiliki dua faktur pajak masukan dari penjual yang sama, dan Anda ingin meretur barang dari kedua faktur tersebut, Anda harus menerbitkan **dokumen retur terpisah untuk masing-masing faktur pajak**.
- **Coretax Mencatat Per Faktur:** Sistem Coretax akan melacak pengkreditan dan retur pajak masukan berdasarkan NSFP asli. Menggunakan NSFP yang sama untuk meretur barang dari faktur berbeda akan menyebabkan *error* karena tidak ada korelasi yang valid antara NSFP yang dimasukkan dan barang yang di-*retur* dalam riwayat transaksi sistem.

Jadi, pastikan Anda selalu merujuk pada **Nomor Seri Faktur Pajak asli** dari faktur pembelian barang yang akan Anda *retur* saat membuat dokumen retur di Coretax.