> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Penggunaan NPWP cabang, Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Akun Pengusaha Kena Pajak di 2025
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/penggunaan-npwp-cabang-sertifikat-elektronik-efin-dan-akun-pengusaha-kena-pajak-di-2025/
- Published: 2025-07-24T00:01:50.000Z
- Updated: 2025-07-24T12:21:35.000Z
- Description: seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Terdapat beberapa ketentuan lain-lain terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, Sertifikat Elektronik, *Electronic Filing Identification Number* (EFIN), dan Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di 2025

---

## Penggunaan NPWP Cabang

### Masa Berlaku Penggunaan NPWP Cabang 

`(Pasal 91 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

NPWP cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

- Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
- Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
- Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.

### Pihak yang Melaksanakan Hak dan Kewajiban 

`(Pasal 91 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang dilaksanakan oleh:

- Wajib Pajak orang pribadi.
- Wakil Wajib Pajak Badan, yaitu pengurus pusat atau pengurus cabang. Pelaksanaan ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

### Pelaksanaan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat 

`(Pasal 91 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP cabang dapat dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus pusat, sepanjang identitas wakil Wajib Pajak Badan dapat divalidasi.

### Lampiran Surat Penunjukan 

`(Pasal 91 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)`

Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pengurus pusat, wakil Wajib Pajak Badan tersebut harus melampirkan surat penunjukan pengurus pusat untuk mewakili cabang yang dimaksud.

---

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Penggunaan Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Akun PKP

### Masa Berlaku Penggunaan 

`(Pasal 91 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Sertifikat elektronik, *electronic filing identification number* (EFIN), dan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diberikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

- Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
- Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
- Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.
- Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya bagi PKP tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

### Pengajuan Permintaan Sertifikat Elektronik, EFIN, atau Aktivasi Akun PKP 

`(Pasal 91 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)`

Jika Wajib Pajak:

- Belum memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik yang dimiliki telah berakhir masa berlakunya;
- Belum memiliki EFIN, atau sudah memiliki EFIN namun tidak diketahui atau lupa; atau
- Belum memiliki akun Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik, EFIN, atau aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

### Aktivasi Akun PKP 

`(Pasal 91 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)`

Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.