> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Penghapusan vs Pengurangan Angsuran PPh 25
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/penghapusan-vs-pengurangan-angsuran-pph-25/
- Published: 2025-08-20T00:00:17.000Z
- Updated: 2025-08-20T00:00:17.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## ❓ Pertanyaan

  
Mekanisme kalau mau mengajukan penghapusan angsuran PPh 25 untuk tahun 2025 itu gimana ya, Kak? Kami sudah setor angsuran dari masa Jan–Juni ini, cuma CV tsb mau ditutup karena akan dijadikan satu dengan PT-nya (owner sama).

---

## ✅ Jawaban

  
Tidak ada ketentuan untuk **penghapusan** angsuran PPh Pasal 25 , Yang ada adalah **permohonan pengurangan angsuran**.

👉 Sesuai **Pasal 119 PER-11/PJ/2025**, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 apabila setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak dapat dibuktikan bahwa PPh yang akan terutang < 75% dari PPh yang menjadi dasar angsuran.

📌 Cara ajukan di Coretax:

- Menu **Layanan Wajib Pajak** → **Layanan Administrasi** → **Buat Permohonan Layanan Administrasi** → pilih **AS.18 Pengurangan Angsuran PPh 25**.
- Lampirkan data pendukung yang menunjukkan kondisi usaha menurun/akan tutup.

📌 DJP wajib terbitkan:  
a. **Keputusan persetujuan**, atau  
b. **Pemberitahuan penolakan**,  
maksimal **30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan**.

Kalau kasus CV mau ditutup dan usaha digabung ke PT, sebaiknya juga komunikasikan ke **KPP tempat CV terdaftar** agar jelas mekanisme penghentian angsuran berikutnya.