> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pengkreditan PPN 1,1% di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pengkreditan-ppn-1-1-di-coretax/
- Published: 2025-06-20T06:22:13.000Z
- Updated: 2025-06-20T06:22:13.000Z
- Description: PPN 1,1% bisa dikreditkan & wajib lapor di Coretax? 🤔 Ya! Selama faktur memenuhi syarat di Pasal 9 ayat (8) UU PPN, silakan kreditkan & laporkan di SPT Masa PPN.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### Latar Belakang

Pertanyaan muncul mengenai apakah faktur dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% dapat dikreditkan dan apakah perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

### Apakah PPN 1,1% Dapat Dikreditkan?

Pada dasarnya, **Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan** sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam **Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN *sttd* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP)**. PPN 1,1% biasanya merujuk pada PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu (BKPT) oleh pengusaha tertentu, atau PPN atas transaksi aset kripto yang menerapkan DPP nilai lain.

### Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 9 ayat (8) UU PPN *sttd* UU HPP menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:

- Pembelian BKP atau perolehan JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan atau *station wagon*, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang tidak sesuai ketentuan.
- Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima JKP.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak sesuai ketentuan.
- Impor BKP yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
- Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak diberitahukan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan saat pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Selama faktur dengan PPN 1,1% yang diterima tidak termasuk dalam pengecualian di atas dan memenuhi persyaratan formal serta material, maka **dapat dikreditkan**.

### Pelaporan dalam SPT Masa PPN

**Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dilakukan dengan melaporkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax.** Ini berarti, meskipun tarifnya 1,1%, faktur tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan untuk kemudian dapat dikreditkan (jika memenuhi syarat) atau tidak dikreditkan.