> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pengukuhan PKP Orang Pribadi vs Badan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pengukuhan-pkp-orang-pribadi-vs-badan/
- Published: 2025-08-18T00:00:06.000Z
- Updated: 2025-08-18T00:00:06.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan 1

Saya Wajib Pajak Orang Pribadi. Per Juli 2025 omzet saya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Kapan saya wajib mengajukan pengukuhan PKP?

### ✅ Jawaban

Berdasarkan **Pasal 17 ayat (1) dan (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023**, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai **PKP** paling lambat akhir tahun buku ketika omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar.

Artinya, jika omzet usaha Anda melampaui Rp4,8 miliar pada **Juli 2025**, maka kewajiban melaporkan sebagai PKP adalah **paling lambat 31 Desember 2025**.

💡

Ada masa tenggang untuk pendaftaran Pengukuhan PKP yaitu s.d. 31 Desember

---

### ❓ Pertanyaan 2

Lebih baik saya mengajukan PKP sebagai **badan usaha** atau tetap sebagai **orang pribadi**?

### ✅ Jawaban

Apabila omzet yang melebihi Rp4,8 miliar saat ini tercatat atas **NPWP Orang Pribadi**, maka kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP melekat pada **NPWP Orang Pribadi** tersebut.

Jika di kemudian hari Anda mendirikan badan usaha, maka badan tersebut dapat mengajukan pengukuhan PKP baru atas nama badan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuhan PKP diatur dalam **Pasal 48–55 PER-07/PJ/2025**.