> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pengunggahan Faktur Pajak Lintas Bulan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pengunggahan-faktur-pajak-lintas-bulan/
- Published: 2025-08-16T11:31:45.000Z
- Updated: 2025-08-16T11:31:45.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

1. Apakah faktur pajak yang dibuat tanggal 8 Juli 2025 boleh diunggah tanggal 12 Agustus 2025? Apakah ada sanksi?
2. Apakah yang dimaksud dengan larangan *backdate* faktur pajak? Apakah ketika faktur diunggah melebihi batas tanggal 20 atau ketika faktur dibuat melebihi tanggal transaksi?
3. Apakah jika faktur dibuat tanggal 1 Agustus, tidak boleh untuk transaksi tanggal 31 Juli?

**Jawaban:** Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan sanksi terkait pembuatan serta pengunggahan Faktur Pajak.

1. **Pengunggahan Faktur Pajak Lintas Bulan** Faktur Pajak yang dibuat pada 8 Juli 2025 **dapat diunggah** pada 12 Agustus 2025\. Batas akhir pengunggahan Faktur Pajak adalah **tanggal 20 bulan berikutnya** setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak, sesuai **Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025**. Jika diunggah setelah tanggal tersebut, Faktur Pajak dianggap tidak sah dan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar **1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)**.
2. **Larangan *Backdate*** Larangan *backdate* mengacu pada **penggunaan tanggal Faktur Pajak yang lebih awal dari tanggal transaksi sebenarnya**. Jika transaksi terjadi pada 1 Agustus tetapi Faktur Pajak dibuat dengan tanggal 31 Juli, praktik tersebut dilarang. Namun, jika Faktur Pajak dibuat setelah tanggal transaksi, hal ini diperbolehkan asalkan tidak melewati batas waktu pengunggahan.
3. **Tanggal Faktur Pajak dan Tanggal Transaksi** Faktur Pajak yang dibuat pada 1 Agustus untuk transaksi yang terjadi pada 31 Juli **diperbolehkan**. Yang menjadi patokan adalah tanggal pembuatan Faktur Pajak tidak boleh melebihi batas waktu pengunggahan, yaitu **tanggal 20 bulan berikutnya**. Dalam kasus ini, batas pengunggahannya adalah 20 Agustus 2025\.

---

**Sesuai dengan Pasal 44 PER-11/PJ/2025:**  
(1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.   
(2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).