> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Penjualan Emas Batangan & PPh 22
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/penjualan-emas-batangan-pph-22/
- Published: 2025-08-20T00:00:07.000Z
- Updated: 2025-08-20T00:00:08.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

Jika perusahaan saya salah satu usahanya adalah jual beli emas batangan, apakah saat menjual emas batangan tetap ada kewajiban pemungutan PPh 22? Bagaimana penerapannya sesuai aturan terbaru?

---

### ✅ Jawaban

Berdasarkan ketentuan **PMK Nomor 48 Tahun 2023** sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PMK Nomor 52 Tahun 2025**, pemungutan **PPh Pasal 22** *tidak dilakukan* atas penjualan emas batangan dalam kondisi berikut:

1. Penjualan oleh pengusaha emas perhiasan/emas batangan kepada **konsumen akhir**.
2. Penjualan kepada **Wajib Pajak yang dikenai PPh Final PP 55/2022** (dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 55/2022).
3. Penjualan kepada **Wajib Pajak dengan SKB PPh Pasal 22**.
4. Penjualan kepada **Bank Indonesia**.
5. Penjualan melalui **pasar fisik emas digital**.
6. Penjualan kepada **lembaga jasa keuangan** penyelenggara usaha bulion.

Selain itu, **PKP Pedagang Emas Perhiasan (PEP)** yang melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, wajib:

- Menerbitkan **faktur pajak kode 050** dengan besaran tertentu, kecuali penyerahan ke konsumen akhir.
- Jika ke konsumen akhir, dapat menerbitkan **faktur pajak eceran** yang dilaporkan secara **digunggung**.