> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/penyusutan-harta-berwujud-dan-atau-amortisasi-harta-tak-berwujud-yang-dimiliki-dan-digunakan-dalam-bidang-usaha-tertentu/
- Published: 2025-07-26T00:00:52.000Z
- Updated: 2025-07-26T00:00:53.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### Bagian Kesatu: Bidang Usaha Tertentu

### Definisi Bidang Usaha Tertentu

`(Pasal 12 PMK 72 Tahun 2023)`

Bidang usaha tertentu yang dimaksud dalam `Pasal 5 Ayat (1) huruf c` (saat mulainya penyusutan) dan `Pasal 9 Ayat (2)` (saat mulainya amortisasi) terdiri atas:

- **Bidang Usaha Kehutanan:** Meliputi usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
- **Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras:** Meliputi usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
- **Bidang Usaha Peternakan:** Meliputi:
  - Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
  - Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.

---

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

### Bagian Kedua: Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun

### Penyusutan Harta Berwujud

`(Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)`

- **Metode Penyusutan:** Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan (yang ternaknya baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun) melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. `(Pasal 13 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023)`
- **Komoditas Pokok:** Harta berwujud yang dimaksud adalah komoditas pokok dalam bidang usaha tersebut, yaitu:
  - Tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan.
  - Tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar.
  - Ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. `(Pasal 13 Ayat (2) PMK 72 Tahun 2023)`
- **Saat Mulainya Penyusutan:** Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukan penjualan. `(Pasal 13 Ayat (4) PMK 72 Tahun 2023)`

### Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud

`(Pasal 14 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)`

- **Termasuk Biaya Bibit dan Pemeliharaan:** Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. `(Pasal 14 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023)`
- **Tidak Termasuk Biaya Tenaga Kerja:** Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang disusutkan. `(Pasal 14 Ayat (2) PMK 72 Tahun 2023)`

### Pengelompokan Masa Manfaat Harta Berwujud

`(Pasal 15 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)`

- **Kelompok Masa Manfaat Standar:** Harta berwujud untuk bidang usaha tertentu dikelompokkan sebagai berikut:
  - Kehutanan: Kelompok 4.
  - Perkebunan tanaman keras: Kelompok 4.
  - Peternakan: Kelompok 2\. Pengelompokan ini sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam `Pasal 2 Ayat (3)`.
- **Penggunaan Kelompok Masa Manfaat Selain Standar:** Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain yang disebutkan di atas dengan mempertimbangkan masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud.
- **Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat Lain:** Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat standar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat lain.
- **Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak:** Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud tersebut.

---

### Bagian Ketiga: Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu) Tahun

### Perlakuan Pengeluaran Harta Berwujud

`(Pasal 16 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)`

Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha peternakan yang ternaknya sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, melakukan:

- **Pembebanan Sekaligus:** Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dilakukan pembebanan sekaligus.
- **Penyusutan:** Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun, dilakukan penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
- **Komoditas Pokok:** Harta berwujud yang dimaksud adalah ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, seperti ayam petelur dan bebek petelur.
- **Saat Mulainya Penyusutan:** Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
- **Contoh Penghitungan:** Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

### Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud

`(Pasal 17 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)`

- **Termasuk Biaya Bibit dan Pemeliharaan:** Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.
- **Tidak Termasuk Biaya Tenaga Kerja:** Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang disusutkan.

---

### Bagian Keempat: Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

### Saat Mulainya Amortisasi

`(Pasal 18 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)`

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu (`Pasal 12`) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukan penjualan.