> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Peraturan Menteri Keuangan Pemeriksaan Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/peraturan-menteri-keuangan-pemeriksaan-pajak/
- Published: 2025-06-30T02:58:58.000Z
- Updated: 2025-06-30T02:58:58.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak merangkum berbagai aspek pemeriksaan pajak yang meliputi: 

1. **Kepentingan Hukum**: Penyederhanaan dan pengaturan kembali pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepastian hukum.
2. **Kewenangan Pemeriksaan**: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. **Tipe Pemeriksaan**: Terdapat tiga tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
4. **Ruang Lingkup Pemeriksaan**: Pemeriksaan dapat mencakup berbagai jenis pajak dan masa pajak.
5. **Kriteria Pemeriksaan**: Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar, dan beberapa kondisi lain yang memicu pemeriksaan.
6. **Standar Pemeriksaan**: Harus dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mencakup standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
7. **Jangka Waktu Pemeriksaan**: Menentukan batas waktu untuk berbagai tipe pemeriksaan, serta aturan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan jika diperlukan.
8. **Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan**: Menjelaskan hak dan kewajiban Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, termasuk prosedur yang harus diikuti.
9. **Pelaksanaan Pemeriksaan**: Mengatur prosedur surat perintah pemeriksaan, surat pemberitahuan pemeriksaan, serta penyampaian hasil pemeriksaan.
10. **Penangguhan dan Penghentian Pemeriksaan**: Prosedur yang berkaitan dengan penangguhan pemeriksaan jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
11. **Pemeriksaan Ulang**: Menjelaskan proses dan kondisi untuk melakukan pemeriksaan ulang.
12. **Ketentuan Lain-lain**: Menyediakan informasi tentang penyampaian dokumen, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
13. **Lampiran**: Menyertakan contoh format dokumen terkait pemeriksaan.

**Sumber:** *konsideran, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,*

[PMK 15 TAHUN 2025PMK 15 TAHUN 2025.pdf4 MBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2025/06/PMK-15-TAHUN-2025.pdf "Download")