> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Peraturan Terkait Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/peraturan-terkait-penentuan-subjek-pajak-dalam-negeri-dan-subjek-pajak-luar-negeri/
- Published: 2025-12-19T02:04:20.000Z
- Updated: 2025-12-19T02:04:20.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Berikut adalah ringkasan dari dokumen **Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri**:

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, yaitu PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011, untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

### Subjek Pajak (Pasal 2)

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

### Subjek Pajak Dalam Negeri (Pasal 3)

Subjek pajak dalam negeri adalah:

- **Orang Pribadi (WNI maupun WNA) yang:**
  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- **Badan** yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu).
- **Warisan yang belum terbagi** sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kriteria orang pribadi yang **bertempat tinggal di Indonesia** (Pasal 4) mencakup:

- Bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau tersedia untuk digunakan, dan bukan tempat persinggahan.
- Memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia (pusat kegiatan/urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan).
- Menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia (seperti hobi).

Kriteria **Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia** (Pasal 5) mencakup:

- Tempat kedudukan tercantum dalam akta pendirian badan.
- Mempunyai kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia.
- Mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia, di mana kebijakan dan/atau keputusan strategis (termasuk pengalihan saham/harta, penunjukan pengurus, atau pengawasan pembagian dividen) dibuat di Indonesia.

### Subjek Pajak Luar Negeri (Pasal 6)

Subjek pajak luar negeri adalah:

- **Orang pribadi** yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
- **WNA** yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- **WNI** yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, **serta memenuhi persyaratan** tertentu, termasuk:
  1. bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia;
  2. memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia (dibuktikan dengan keluarga, sumber penghasilan, dan/atau keanggotaan organisasi di luar Indonesia);
  3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari di luar Indonesia;
  4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara/yurisdiksi lain (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili/SKD); dan/atau
  5. persyaratan tertentu lainnya.
- **Badan** yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.

### Contoh Penerapan

Peraturan ini juga memuat lampiran yang memberikan contoh-contoh penerapan ketentuan, antara lain:

- Penghitungan jangka waktu 183 hari (Lampiran A).
- Konsep hadir atau berada secara fisik di Indonesia (Lampiran B).
- Kebijakan dan/atau keputusan strategis badan di Indonesia (Lampiran C).
- Pemenuhan persyaratan secara berjenjang bagi WNI yang menjadi subjek pajak luar negeri (Lampiran D).
- Penghitungan periode Surat Keterangan Domisili (Lampiran E).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

[Download File via Repository Telegram ](https://t.me/c/1927871716/858?ref=diskusipajak.com)