> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perhitungan Denda Keterlambatan Setor PPh Pasal 23
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perhitungan-denda-keterlambatan-setor-pph-pasal-23/
- Published: 2025-06-20T06:07:37.000Z
- Updated: 2025-06-20T06:07:37.000Z
- Description: Penting untuk diingat bahwa tarif bunga per bulan tidak statis; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Anda bertanya tentang perhitungan denda keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23, khususnya persentase sanksi administratifnya, dan apakah tarifnya sama untuk tahun 2024 dan 2025.

### Dasar Hukum dan Perhitungan Sanksi

Keterlambatan penyetoran PPh (termasuk PPh Pasal 23) dikenakan **sanksi administratif berupa bunga**. Perhitungan ini diatur dalam **Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) *sttd* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP)**.

Sanksi bunga ini dihitung:

- Berdasarkan **tarif bunga per bulan** yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Dihitung sejak **berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran** sampai dengan **tanggal pembayaran**.
- Dikenakan **paling lama 24 bulan**.
- Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

### Tarif Bunga yang Berbeda Tiap Periode

Penting untuk diingat bahwa **tarif bunga per bulan tidak statis**; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya. Jadi, tarif untuk tahun 2024 dan 2025 **tidak sama**.

- **Untuk tahun 2024:** Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada periode keterlambatan di tahun 2024.
- **Untuk tahun 2025:** Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada saat penghitungan sanksi dimulai di tahun 2025.

Sebagai contoh, jika sanksi administrasi dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, maka tarif bunga yang digunakan adalah **KMK-540/KMK.010/2020**. Namun, untuk kasus 2025, akan merujuk pada KMK terbaru yang relevan.

Kamu bisa mengecek tarif bunga per bulan yang berlaku melalui tautan resmi Kementerian Keuangan di: [https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga](https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga?ref=diskusipajak.com).

---