> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap dengan Gaji Bulanan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perhitungan-pph-21-karyawan-tidak-tetap-dengan-gaji-bulanan/
- Published: 2025-08-11T01:11:32.000Z
- Updated: 2025-08-11T01:11:32.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Untuk bukti potong PPh 21 karyawan tidak tetap (PKWT), apakah perhitungannya di akhir tahun tetap menggunakan tarif TER?

**Jawaban:**

Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tidak tetap (PKWT) tersebut menerima penghasilan secara teratur. Jika iya, maka karyawan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pegawai tetap.

Berdasarkan **Pasal 1 PMK-168/2023**, pengertian pegawai tetap mencakup pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu selama yang bersangkutan bekerja penuh.

![Pasal 1 PMK-168/2023](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/08/image-4.png)

****Pasal 1 PMK-168/2023**

### Perlakuan Bukti Potong

Jika karyawan tersebut dikategorikan sebagai pegawai tetap:

- **Bukti Potong Tahunan:** Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja cukup membuat **Bukti Potong PPh Pasal 21 Form 1721 A1** tanpa perlu membuat bukti potong bulanan.
- **Bukti Potong Bulanan:** Untuk bukti potong bulanan, perhitungannya tetap menggunakan **Tarif Efektif Rata-rata (TER)**.

---

Dengan demikian, meskipun secara perjanjian berstatus PKWT, jika menerima penghasilan secara teratur, karyawan tersebut diperlakukan sebagai pegawai tetap untuk perhitungan PPh 21.