> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perhitungan PPN dari Harga Jual Termasuk PPN (DPP Nilai Lain)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perhitungan-ppn-dari-harga-jual-termasuk-ppn-dpp-nilai-lain/
- Published: 2025-07-08T13:36:24.000Z
- Updated: 2025-07-08T13:36:24.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika nilai jual yang disepakati sudah termasuk PPN, dengan asumsi PPN dihitung menggunakan **Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain** sebesar 11/12 dari harga jual, dan tarif PPN 12%.

### Contoh Transaksi

Misalnya, **nilai transaksi total (sudah termasuk PPN)** adalah **Rp110.000**.

### Rincian Perhitungan

1. Mencari Harga Jual (Harga Pokok Sebelum PPN Nilai Lain):Karena nilai transaksi sudah termasuk PPN (yang dihitung dari 11/12 harga jual dengan tarif 12%), maka:
  - Harga Jual = 100 dibagi 100 + (11/12×12%)​ dikalikan Nilai Transaksi Termasuk PPN
  - Harga Jual = 100 dibagi 100 + 11 dikalikan Rp110.000
  - Harga Jual = 100 dibagi 111 dikalikan Rp110.000
  - **Harga Jual ≈ Rp99.099,10**
2. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak:DPP Faktur Pajak untuk PPN nilai lain adalah 11/12 dari Harga Jual yang telah ditemukan.
  - DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Harga Jual
  - DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Rp99.099,10
  - **DPP FP ≈ Rp90.840,84**
3. Menghitung PPN Terutang:PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12% dengan DPP Faktur Pajak.
  - PPN = DPP FP × 12%
  - PPN = Rp90.840,84 × 12%
  - **PPN ≈ Rp10.900,90**

### Verifikasi

Jika kita menjumlahkan Harga Jual dan PPN, hasilnya akan mendekati nilai transaksi total awal (Rp99.099,10 + Rp10.900,90 ≈ Rp110.000,00).

perhitungan diatas merupakan contoh penerapan pmk 131 tahun 2024