> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perlakuan PPh atas Hadiah Langsung untuk Konsumen
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perlakuan-pajak-atas-hadiah-langsung-untuk-konsumen/
- Published: 2025-08-15T00:01:18.000Z
- Updated: 2025-08-16T01:38:28.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Apakah hadiah langsung yang diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pembelian dikenakan pajak?

**Jawaban:**

Hadiah langsung yang diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan **Pasal 4 PER-11/PJ/2015**, pemberian hadiah tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh jika memenuhi syarat berikut:

- Diberikan kepada **semua pembeli atau konsumen akhir**.
- Tidak diundi.
- Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Jadi, selama hadiah tersebut merupakan bagian dari skema promosi yang memenuhi kriteria di atas, pemberi hadiah tidak perlu melakukan pemotongan PPh.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/08/image-11.png)

💡

untuk PPN bisa dibaca di artikel [PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan](https://baca.diskusipajak.com/ppn-atas-pemberian-hadiah-barang-ke-pelanggan/?ref=diskusipajak.com)