> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perlakuan Pajak Refund Cancellation Membership
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perlakuan-pajak-refund-cancellation-membership/
- Published: 2025-06-16T04:32:34.000Z
- Updated: 2025-10-24T09:28:48.000Z
- Description: Refund cancellation membership tahun 2024 diterima di 2025? 🤔 Itu akan jadi pengurang biaya/penambah penghasilan di laporan #PPhBadan tahun 2025. Ingat ya, #NPPN itu buat Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Badan!
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**   
Semisal ada *refund cancellation membership* tahun 2024 yang diterima di tahun 2025, apakah atas *refund* tersebut diperhitungkan dalam PPh Badan (22%)? Meskipun status PPh Badan dihitung menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) x omzet.

**Jawab:**

Terdapat sedikit kesalahpahaman dalam pertanyaan Anda. Perlu diklarifikasi bahwa **Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi**, bukan Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan adalah 22% (sesuai UU HPP) dari Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung berdasarkan pembukuan, bukan NPPN.

Sekarang, mari kita bahas perlakuan *refund cancellation membership* tersebut terhadap PPh Badan Anda:

### Perlakuan *Refund Cancellation Membership*

- **Penerimaan *Refund* sebagai Pengurang Penghasilan/Biaya:** Jika pembayaran *membership* di tahun 2024 sebelumnya sudah dibiayakan oleh perusahaan Anda (misalnya sebagai biaya operasional atau biaya lain-lain) dan mengurangi Penghasilan Kena Pajak perusahaan di tahun 2024, maka **pengembalian (*refund*) di tahun 2025 ini akan diperlakukan sebagai pengurang biaya atau penambah penghasilan** di tahun 2025.Artinya, nilai *refund* tersebut akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan bruto perusahaan pada tahun buku 2025, sehingga secara tidak langsung **akan memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2025**.
- **Prinsip Akrual dan Konsistensi:** Dalam akuntansi dan perpajakan, perusahaan menggunakan basis akrual. Jika biaya *membership* sudah dicatat sebagai beban di tahun 2024, maka *refund* yang diterima di tahun 2025 harus dicatat sebagai penyesuaian di tahun penerimaannya. Ini menjaga konsistensi pembukuan.

### PPh Badan dan NPPN

Penting untuk ditegaskan kembali:

- **NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)**: Ini adalah metode yang khusus diperuntukkan bagi **Wajib Pajak Orang Pribadi** yang memenuhi kriteria tertentu (salah satunya penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN). Penggunaannya diatur dalam **Pasal 448 dan Pasal 450 PMK Nomor 81 Tahun 2024**.
- **PPh Badan**: Perusahaan (Wajib Pajak Badan) wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan **penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan undang-undang**. Tarif PPh Badan umum saat ini adalah 22%.

Jadi, *refund* yang Anda terima di tahun 2025 akan diperhitungkan dalam perhitungan **PPh Badan tahun pajak 2025** perusahaan Anda, karena akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan.