> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perlakuan Pajak Tunjangan Makan Pegawai (Kupon Katering)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perlakuan-pajak-tunjangan-makan-pegawai-kupon-katering/
- Published: 2025-06-19T09:25:00.000Z
- Updated: 2025-06-19T09:25:00.000Z
- Description: Tunjangan makan berupa kupon untuk pegawai marketing atau dinas luar? 🍽️ Selama gak lebih dari Rp2 juta/bulan, itu BEBAS PPh 21! Cek Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. Jika lebih, sisanya jadi objek pajak. #PPh21 #NaturaPajak #TunjanganMakan
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**

Dalam komponen gaji saya terdapat tunjangan makan pegawai yang termasuk dalam katering, setiap bulannya dipotong sekitar Rp400.000 - Rp500.000\. Ini lebih ke kupon, masuk Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023\. Karena saya kerja di luar tempat kerja (bagian *marketing*), jadi dikasih tunjangan makan. Hanya untuk konfirmasi, karena tidak melebihi batas natura fasilitas makan dan minum Rp2 juta, berarti tidak masuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kan?

**Jawab:**

Benar. Tunjangan makan pegawai yang diberikan dalam bentuk kupon makanan dan/atau minuman, khususnya bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makan di tempat kerja (seperti pegawai *marketing*, transportasi, atau dinas luar lainnya), **dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama jumlah yang diberikan tidak melebihi batas Rp2.000.000 per pegawai per bulan**.

### Dasar Aturan

Ketentuan mengenai pengecualian natura dari objek PPh Pasal 21, termasuk untuk makan dan minum pegawai, diatur dalam **Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023**.

Dalam konteks Anda sebagai pegawai *marketing* yang bekerja di luar tempat kerja dan menerima tunjangan makan dalam bentuk kupon, ketentuan spesifiknya adalah sebagai berikut:

- **Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023** mengatur tentang kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja.
- **Batasan pengecualian PPh 21 sebesar Rp2.000.000 per bulan** ini hanya berlaku untuk nilai kupon makanan dan/atau minuman tersebut.

### Kesimpulan

Karena tunjangan makan Anda diberikan dalam bentuk kupon dan nominalnya (Rp400.000 - Rp500.000 per bulan) tidak melebihi batasan Rp2.000.000 per bulan, maka **kupon makanan dan/atau minuman tersebut dikecualikan dari objek PPh Pasal 21**.

Namun, perlu dicatat bahwa apabila suatu saat nilai kupon makanan dan/atau minuman yang Anda terima melebihi batasan Rp2.000.000, maka selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai batasan tersebut akan menjadi objek PPh Pasal 21.