> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/permohonan-pemindahbukuan-pbk/
- Published: 2026-07-23T07:16:31.000Z
- Updated: 2026-07-23T07:16:30.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: UU KUP, Bayar & Setor

## UPDATE REGULASI — 23 Juli 2026

**PMK 81/2024** telah mencabut **PMK 242/PMK.03/2014** efektif 1 Januari 2025\. Seluruh ketentuan mengenai pemindahbukuan (Pbk) kini diatur dalam **Pasal 108–112 PMK 81/2024**.

**Perubahan mendasar:**

- **Ruang lingkup Pbk dipersempit** — hanya untuk: deposit pajak, PPh PHTB, bea meterai, dan kelebihan bayar
- **Kesalahan KAP/KJS untuk SPT → tidak bisa Pbk lagi**, harus melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT)
- **Pbk secara jabatan** diperkenalkan sebagai mekanisme baru
- **Prosedur elektronik/digital** melalui sistem Coretax

---

## DASAR HUKUM

- **UU 6/1983** stdtd UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- **UU 36/2008** stdtd UU 7/2021 — tentang Pajak Penghasilan
- **UU 42/2009** stdtd UU 7/2021 — tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM
- **PMK 81/2024** — tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (**Pasal 108–112** tentang Pbk; **Pasal 122–137** tentang PPYSTT) — mulai berlaku 31 Desember 2024, efektif 1 Januari 2025
- **PMK 242/PMK.03/2014** — tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (**dicabut** oleh PMK 81/2024)
- **KEP-965/PJ.9/1991** — tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan (**dicabut**)
- **SE-26/PJ.9/1991** — tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk) (**dicabut**)

---

## DEFINISI

- Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024)
- Pemindahbukuan dapat dilakukan: (Pasal 108 PMK 81/2024)
  - **berdasarkan permohonan Wajib Pajak**; atau
  - **secara jabatan**

---

## SEBAB PEMINDAHBUKUAN BERDASARKAN PERMOHONAN WP (Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024)

- **Kategori yang dapat diajukan Pbk:**
  1. Penggunaan **Deposit Pajak**
  2. Pembayaran **PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB)** yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh
  3. **Penyetoran di muka Bea Meterai** yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital
  4. **Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang** (kelebihan bayar)
- **Pembayaran yang TIDAK DAPAT diajukan Pbk** atas kelebihan bayar (Pasal 109 ayat (3)):
  - Pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang **tidak dapat dikreditkan**
  - Pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
  - Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital

> ⚠️ **Perubahan penting:** Kesalahan pengisian KAP/KJS, masa pajak, atau NPWP untuk pembayaran yang ditujukan untuk SPT **tidak dapat lagi diajukan Pbk**. Solusinya adalah mengajukan **Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT)** sebagaimana diatur dalam Pasal 122–137 PMK 81/2024.

---

## PEMINDAHBUKUAN SECARA JABATAN (Pasal 110 PMK 81/2024)

- Pbk secara jabatan dapat dilakukan untuk:
  1. Bukti Pbk yang terdapat **kesalahan dalam penerbitan**
  2. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan **data dan informasi** perlu dilakukan Pbk
  3. **Deposit pajak** untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan **penghapusan NPWP**
  4. Deposit pajak WP yang dilakukan penghapusan NPWP karena **penggabungan usaha** ke WP hasil penggabungan usaha
  5. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat **perbaikan data penerimaan** dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  6. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai **tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan** oleh juru sita

---

## YANG DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN

- Pemindahbukuan dapat dilakukan ke pembayaran **PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon** (Pasal 109 ayat (2))

---

## PEMINDAHBUKUAN DALAM MATA UANG ASING

- Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan **antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama** (Pasal 109 ayat (4))
- Pemohon Pbk adalah **WP yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran** (Pasal 109 ayat (4))

---

## TATA CARA PEMINDAHBUKUAN (Pasal 109 dan 111 PMK 81/2024)

- Permohonan Pbk diajukan secara **elektronik** melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi, atau melalui Contact Center
- Permohonan dapat juga diajukan secara tertulis ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan
- **Persyaratan:**
  - Pembayaran yang dimohonkan Pbk **belum diperhitungkan** dengan pajak yang terutang dalam SPT, STP, surat ketetapan pajak, atau dokumen lainnya
  - Permohonan diajukan oleh WP yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran
  - Dilampiri dokumen pendukung sesuai dengan jenis kesalahan

---

## BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Pasal 111 PMK 81/2024)

- Dalam hal permohonan Pbk memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan **Bukti Pbk**
- Bukti Pbk merupakan **dasar penyesuaian** atas pembayaran dan penyetoran pajak
- Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada **tanggal bayar** yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN
- Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP **tidak menerbitkan** Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada WP

---

## JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

- Jangka waktu penyelesaian Pbk dilakukan sesuai dengan **standar pelayanan yang ditetapkan DJP** melalui sistem Coretax
- Permohonan diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan mekanisme manual sebelumnya