> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Permohonan Pengurangan Sanksi Ditolak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/permohonan-pengurangan-sanksi-ditolak/
- Published: 2025-08-15T00:00:44.000Z
- Updated: 2025-08-15T00:00:45.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**   
Jika pengajuan pengurangan sanksi administrasi ditolak, apakah dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

**Jawaban:**   
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meskipun permohonan sebelumnya ditolak.

Berdasarkan **Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)**, permohonan ini dapat diajukan paling banyak **2 (dua) kali** untuk sanksi yang sama.

Untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak wajib mengajukannya dalam jangka waktu paling lama **3 (tiga) bulan** sejak tanggal surat keputusan penolakan pertama dari Direktur Jenderal Pajak dikirim. Ketentuan ini diatur dalam **Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013**, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.