> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PERSIAPAN UJIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PERPAJAKAN
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/persiapan-ujian-sertifikasi-kompetensi-perpajakan/
- Published: 2026-10-09T09:31:24.000Z
- Updated: 2026-10-09T09:31:24.000Z
- Description: Ujian Sertifikasi Kompetensi Perpajakan Tingkat A dan Tingkat B
- Author: Hendra Prasetio Tanurahardja
- Tags: ujian kompetensi, USKP, USKP Tingkat B, surat keterangan terdaftar, SKT, SKK, USKP Tingkat A, uji kompetensi, UKP

Dinamika UKP (Berdasarkan Sosialisasi Pusbin JFPM BPPK) per 09 Oktober 2026

1. **Peserta Terbuka Luas** (Bukan Hanya Calon Konsultan)  
UKP diselenggarakan oleh BPPK untuk ***seluruh masyarakat umum***, baik calon kuasa wajib pajak dari pihak lain, praktisi internal perusahaan, maupun calon konsultan pajak.
2. **Format Ujian Berubah Menjadi Komprehensif**  
UKP tidak lagi menggunakan sistem per mata ujian mengulang parsial seperti USKP lama, melainkan **Ujian Komprehensif**.
3. **Output Resmi: SKK & SKT**  
Kelulusan UKP menghasilkan **Surat Keterangan Kompetensi (SKK)** dan secara otomatis menerbitkan **Surat Keterangan Terdaftar (SKT)**.
4. **Batas Waktu (Deadline) Krusial Kuasa Wajib Pajak: 1 Januari 2027**  
Hingga 31 Desember 2026, kuasa wajib pajak masih diperbolehkan menggunakan ijazah minimal D-3 Perpajakan atau sertifikat yang ada. Namun, mulai **1 Januari 2027, penunjukan sebagai kuasa wajib pajak di portal Coretax maupun di KPP wajib melampirkan SKK dan SKT hasil UKP**.
5. **Agenda Terdekat**  
Simulasi Ujian Dummy UKP dijadwalkan secara serentak mulai **12 Oktober 2026** melalui tautan resmi khusus: [t.kemenkeu.go.id/infoukp](https://whatsapp.com/channel/0029VbBODJu47XeKbdwhnY2S?ref=diskusipajak.com).

---

> UKP: standar baru kompetensi perpajakan dan syarat kuasa wajib pajak 2027

Bagi rekan-rekan yang berkecimpung di dunia perpajakan, dinamika sertifikasi kompetensi tahun ini membawa babak baru yang sangat mendasar.  
Era ujian sertifikasi lama kini memasuki fase penutupan (*the last season*).   
Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan melalui BPPK resmi menghadirkan **Uji Kompetensi Perpajakan (UKP)** sebagai tolok ukur tunggal kompetensi perpajakan nasional.  
Perubahan ini bukan sekadar pergantian singkatan nama.   
Ada konsekuensi regulasi dan administratif yang perlu dipahami oleh setiap praktisi perpajakan, staf *finance & tax*, hingga calon konsultan pajak.

> Mengapa UKP menjadi sangat penting?

Titik balik terpenting dari kehadiran UKP berkaitan langsung dengan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai kuasa wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan penyesuaian terkait konsultan pajak dan kuasa wajib pajak, terdapat batas waktu peralihan yang tegas:

- **Hingga 31 Desember 2026**:

Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menggunakan ijazah minimal D-3 Perpajakan.

- **Mulai 1 Januari 2027**:

Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, baik dalam pendampingan di KPP maupun administrasi di portal Core Tax adalah **wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)** yang diterbitkan melalui kelulusan UKP.

Artinya, bagi siapa pun yang melaksanakan kepatuhan pajak korporasi maupun orang pribadi, memiliki SKK dan SKT bukan lagi opsi tambahan, melainkan **prasyarat legalitas profesi di masa depan**.

Karakteristik dan Format Ujian Komprehensif berbeda dengan skema lama yang menguji mata ujian secara terpisah-pisah, UKP dirancang dalam bentuk **Ujian Komprehensif**.

Pengujian dilakukan secara daring penuh berbasis sistem CAT (*Computer Assisted Test*) KLC dengan pengawasan terintegrasi (*AI Proctoring* dan *human proctor*).

Di dalam lembar ujian, peserta diuji dalam menyelesaikan studi kasus perpajakan terpadu:

1. **Ketentuan Formal & Prosedur**: KUP, penagihan aktif (PPSP), hingga sengketa keberatan dan banding.
2. **Pajak Penghasilan**: Penghitungan PPh Orang Pribadi, PPh Badan, serta skema pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi (TER, PPh 22, 23, 4(2), 15, dan 26).
3. **Pajak Pertambahan Nilai**: Administrasi e-Faktur Coretax, pengkreditan pajak masukan, dan perlakuan pemungut.
4. **Kertas Kerja & Pelaporan**: Rekonsiliasi fiskal dan pembacaan data transaksi secara akuntabel.

Sistem ujian menyediakan fasilitas kalkulator dan lembar kerja excel di dalam aplikasi SEB. 

Oleh karena itu, ketangkasan mengurai kasus dan ketepatan perhitungan angka menjadi kunci penentu.

> Menyiapkan Diri Menghadapi UKP menghadapi ujian komprehensif tentu tidak bisa lagi mengandalkan bacaan pasif. 

Dengan bobot penilaian berbasis pilihan ganda objektif, peserta dituntut memiliki pemahaman regulasi yang presisi serta kebiasaan membedah angka kasus secara mandiri.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan modul belajar terarah untuk melatih kepekaan analisis, kami telah merangkum **kumpulan simulasi soal pilihan ganda studi kasus per modul** dan **kertas kerja Excel** (rekonsiliasi fiskal, kalkulator PPh, dan ekualisasi data) yang diselaraskan dengan arsitektur Core Tax terkini:

PT. SEMANGAT PAJAK UMKM 

[![CTA Image](https://www.diskusipajak.com/content/images/2026/10/4.png)](http://lynk.id/hendraprasetio/nell1yppjzwk?ref=diskusipajak.com) 

****Mulai Persiapan UKP & Unduh Kertas Kerja Praktisi + Soal Ujian Kritis + Modul Komperhensif lengkap kompetensi tingkat A dan tingkat B**

[Product Link ](http://lynk.id/hendraprasetio/nell1yppjzwk?ref=diskusipajak.com)