> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Perubahan NPWP dari Rep. Office ke PT
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/perubahan-npwp-dari-rep-office-ke-pt/
- Published: 2025-08-18T00:00:12.000Z
- Updated: 2025-08-18T00:00:12.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

Jika sebuah badan perwakilan (non-BUT) yang memiliki NPWP akan berubah menjadi **Perseroan Terbatas (PT)**, apakah dapat tetap menggunakan NPWP lama (atas nama representative office) dengan status diubah menjadi Wajib Pajak Badan, ataukah harus mendaftar ulang dan mendapatkan NPWP baru?

---

### ✅ Jawaban

Apabila yang dimaksud adalah perubahan bentuk badan hukum dari **Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)** menjadi **PT**, maka:

- **NPWP atas nama KPPA tidak dapat langsung diubah menjadi NPWP PT.**
- Prosedurnya ada 2 langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
  1. **Mengajukan penghapusan NPWP** atas nama KPPA.
  2. **Melakukan pendaftaran NPWP baru** atas nama PT.

Dengan demikian, PT yang baru berdiri akan memiliki NPWP tersendiri dan secara umum akan diperlakukan sama seperti Wajib Pajak Badan lainnya dalam aspek perpajakan.